RUU TPKS Batal Dibawa Ke Paripurna, PSI Ke DPR: Jangan Jadi Pemberi Harapan Palsu

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 16 Desember 2021 | 10:26 WIB
RUU TPKS Batal Dibawa Ke Paripurna, PSI Ke DPR: Jangan Jadi Pemberi Harapan Palsu
Pembahasan RUU TPKS. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritisi DPR RI terkait batalnya Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dibawa ke Sidang Paripurna hari ini, Kamis (16/12/2021). DPR justru disebut tak berpihak pada korban kekerasan seksual.

"Mau menunggu berapa lagi korban frustrasi karena kekerasan seksual? RUU ini adalah pintu masuk menyelamatkan masa depan depan korban. Ini bukti DPR tidak berpihak pada korban kekerasan seksual," ujar Koordinator Juru Bicara DPP PSI, Kokok Dirgantoro, kepada wartawan, Kamis (16/12).

Kokok menyatakan, gagalnya RUU TPKS masuk paripurna ini sungguh bertolak belakang dengan sikap fraksi yang mayoritas mendukung pembahasan. Menurutnya, hal itu menjadi tanda tidak ditunaikannya janji politisi yang bilang akan berjuang sungguh-sungguh agar proses pembahasan lebih cepat.

"DPR jangan jadi pemberi harapan palsu. Apa yang dijanjikan, lain dengan kenyataan. Ini menjadi bukti ketidakpedulian DPR pada para korban," katanya.

Menurut Kokok, maraknya berita pelecehan seksual beberapa saat ini ternyata tak mampu meluluhkan hati anggota DPR untuk membahas serius RUU TPKS.

"Sampai saat ini, kami benar-benar tidak habis pikir. Korban kekerasan seksual seolah tak menjadi prioritas untuk dibantu. Bahkan untuk sekadar dibahas saja ditunda-tunda tanpa ada transparansi," tuturnya.

Tak Masuk Paripurna

Sebelumnya, Penetapan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi inisiatif DPR tidak masuk dalam agenda rapat paripurna penutupan masa sidang pada Kamis (16/12/2021) besok.

RUU TPKS yang telah diputuskan dalam rapat pleno pada Rabu (8/12) itu diharapkan dibawa ke rapat paripurna terakhir sebelum reses.

baca juga

Namun ternyata, tidak masuknya agenda terkait RUU TPKS itu melalui surat bernomor B/16798/LG.01.03/12/2021 hal undangan rapat paripurna DPR RI tanggal 16 Desember 2021.

Dalam undangan itu hanya dua agenda yang akan dibahas dalam rapat paripurna, yakni pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, dilanjutkan agenda kedua penyampaian podato Ketua DPR RI Puan Maharani pada penutupan masa persidangan II tahun sidang 2021-2022.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan ihwal surat terkait agenda rapat paripurna.

"Iya betul," kata Indra dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).

Terpisah, Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, Willy Aditya juga membenarkan ihwal agenda rapat paripurna yang tidak memasukan penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.

"Iya belum diagendakan di rapur besok," kata Willy.

Sebelumnya Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman berbicara kemungkinan apabila RUU TPKS tidak masuk dalam agenda rapat paripurna besok. Ia berujar bahwa penetapan RUU TPKS baru akan diagendakan kembali dalam pembukaan masa sidang berikut.

"Ya nanti pada saat pembukaan masa sidang yang akan datang. Jadi baru bisa dilaksanakan karena surat ke presiden kan wajib usulan insiatif itu wajib merupakan keputusan rapur," kata Supratman.

Supratman mengatakan keputusan terkait RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan sebagai inisiatif DPR kini berada di tangan pimpinan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Kekerasan Seksual Marak Terjadi di Indonesia, RUU TPKS Didesak Segera Sahkan

Kasus Kekerasan Seksual Marak Terjadi di Indonesia, RUU TPKS Didesak Segera Sahkan

Bekaci | Kamis, 16 Desember 2021 | 09:24 WIB

'Hangat-hangat Tahi Ayam' RUU TPKS

'Hangat-hangat Tahi Ayam' RUU TPKS

Liks | Kamis, 16 Desember 2021 | 08:03 WIB

Tidak Ada Rapat Bamus Bahas RUU TPKS, LBH Apik: Memainkan Harapan Masyarakat

Tidak Ada Rapat Bamus Bahas RUU TPKS, LBH Apik: Memainkan Harapan Masyarakat

News | Kamis, 16 Desember 2021 | 07:21 WIB

RUU TPKS Tak Masuk Rapat Paripurna, Janji Puan Maharani Jadi Sorotan

RUU TPKS Tak Masuk Rapat Paripurna, Janji Puan Maharani Jadi Sorotan

News | Kamis, 16 Desember 2021 | 01:10 WIB

Bukan Besok, DPR Akan Bawa RUU TPKS pada Paripurna Pembukaan Masa Sidang Berikutnya

Bukan Besok, DPR Akan Bawa RUU TPKS pada Paripurna Pembukaan Masa Sidang Berikutnya

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 20:41 WIB

Klaim Bukan Disengaja, Pimpinan DPR Jelaskan Alasan Tak Bawa RUU TPKS ke Paripurna

Klaim Bukan Disengaja, Pimpinan DPR Jelaskan Alasan Tak Bawa RUU TPKS ke Paripurna

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 19:51 WIB

Tutup Masa Sidang Besok, DPR Tak Agendakan Pengesahan RUU TPKS di Paripurna

Tutup Masa Sidang Besok, DPR Tak Agendakan Pengesahan RUU TPKS di Paripurna

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 19:09 WIB

Terkini

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:52 WIB

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:48 WIB

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:39 WIB

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:30 WIB

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi

Kasus dr Icha Jadi Titik Balik, Kemenkes Siapkan Perpres Perlindungan Nakes hingga Aturan Sanksi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:13 WIB

×