Pembatasan Kegiatan 24 Desember-2 Januari DKI: Natal Dibatasi, Pesta Tahun Baru Dilarang

Bangun Santoso

Jum'at, 17 Desember 2021 | 07:54 WIB
Pembatasan Kegiatan 24 Desember-2 Januari DKI: Natal Dibatasi, Pesta Tahun Baru Dilarang
Ilustrasi Kota Jakarta. (Foto: Antara)

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, khusus pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

"Kami ingatkan kembali, khususnya pada saat menyambut Hari Raya Natal dan tahun baru, agar masyarakat, kita semua tidak terlena, tidak lengah, tetap jaga protokol kesehatan, jaga kesehatan, agar kita semua tidak kembali ke masa-masa berat seperti dulu, saat angka COVID-19 naik," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran pers nomor 2797/SP-HMS/12/2021 yang diterima di Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Anies menyebutkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, khusus pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, berlaku pelarangan acara tahun baru serta peniadaan acara Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pesta dengan tempat terbuka dan tertutup selama tanggal tersebut. Tidak ada hal yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

Acara pawai dan arak-arakan tahun baru, serta rangkaian acara tahun baru dan lama yang terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan bahaya dilarang.

Aktivitas pada lokasi taman umum pun dihentikan selama 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat menimbulkan penularan COVID-19 juga harus dilakukan tanpa penonton. Penggunaan suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif akan dikurangi.

Kegiatan yang bukan perayaan Natal dan tahun baru dan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Khusus pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 berpedoman pada ketentuan teknis dari Kementerian Agama RI.

baca juga

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menyaring semua pengunjung dan pegawai di pintu masuk (entrance) dan keluar (exit) dari pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan serta hanya dengan pengunjung kategori hijau yang diizinkan masuk.

Kegiatan makan dan minum dapat dilakukan dengan maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Restoran/rumah makan/kafe dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memilih buka dan menerima makan di tempat (dine-in) diizinkan sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga Tahun Depan

Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga Tahun Depan

News | Senin, 13 Desember 2021 | 17:48 WIB

Pemerintah Matangkan Rencana Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jelang Nataru

Pemerintah Matangkan Rencana Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jelang Nataru

News | Selasa, 16 November 2021 | 17:57 WIB

Luhut: Pemerintah Akan Larang Perayaan Tahun Baru 2022

Luhut: Pemerintah Akan Larang Perayaan Tahun Baru 2022

News | Senin, 15 November 2021 | 21:12 WIB

Sebanyak 946 Kendaraan Ditindak Selama PPKM Level 2

Sebanyak 946 Kendaraan Ditindak Selama PPKM Level 2

Jakarta | Kamis, 04 November 2021 | 14:04 WIB

Mulai Kendur, Banyak Pengendara Tak Gunakan Masker

Mulai Kendur, Banyak Pengendara Tak Gunakan Masker

Bekaci | Kamis, 04 November 2021 | 08:11 WIB

Hari Ini Kota Bogor PPKM Level 1, Bima Arya: Aktivitas Publik Telah Kembali Normal

Hari Ini Kota Bogor PPKM Level 1, Bima Arya: Aktivitas Publik Telah Kembali Normal

Bogor | Selasa, 02 November 2021 | 11:11 WIB

Benarkah Kabupaten Bekasi Terapkan PPKM Level 1, Ini Penjelasan Jubir Penanganan Covid-19

Benarkah Kabupaten Bekasi Terapkan PPKM Level 1, Ini Penjelasan Jubir Penanganan Covid-19

Bekaci | Selasa, 02 November 2021 | 10:54 WIB

Terkini

Sinergi Dalam LoI, BRI Taipei dan KDEI Tingkatkan Akses Keuangan Pekerja Migran Indonesia

Sinergi Dalam LoI, BRI Taipei dan KDEI Tingkatkan Akses Keuangan Pekerja Migran Indonesia

Batam | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:33 WIB

It Ends With Us, Novel yang Membuka Mata tentang Toxic Relationship

It Ends With Us, Novel yang Membuka Mata tentang Toxic Relationship

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:30 WIB

LoI Sinergi BRI Taipei Dengan KDEI: Berikan Literasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia

LoI Sinergi BRI Taipei Dengan KDEI: Berikan Literasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia

Jogja | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:29 WIB

BRI Taipei Tingkatkan Edukasi Keuangan dan Layanan Bagi Diaspora Indonesia

BRI Taipei Tingkatkan Edukasi Keuangan dan Layanan Bagi Diaspora Indonesia

Bekaci | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:22 WIB

Ini Cara Rahasia Membuat Ombre Lips Natural Awet 20 Jam ala MUA, Anti Ribet Re-apply!

Ini Cara Rahasia Membuat Ombre Lips Natural Awet 20 Jam ala MUA, Anti Ribet Re-apply!

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:20 WIB

BRI Taipei Perkuat Inklusi Keuangan Untuk Pekerja Migran Indonesia di Taiwan

BRI Taipei Perkuat Inklusi Keuangan Untuk Pekerja Migran Indonesia di Taiwan

Surakarta | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:19 WIB

Waspada Quishing, Modus Penipuan Baru via Scan QR Code yang Bisa Menguras Rekening

Waspada Quishing, Modus Penipuan Baru via Scan QR Code yang Bisa Menguras Rekening

Tekno | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:18 WIB

Oppo Perbarui ColorOS 16, Hadirkan Live Score Sepak Bola, Dual TWS, dan Keamanan AI Lebih Cerdas

Oppo Perbarui ColorOS 16, Hadirkan Live Score Sepak Bola, Dual TWS, dan Keamanan AI Lebih Cerdas

Tekno | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:16 WIB

Serial Sekuel Peaky Blinders Tambah 9 Pemain Baru, Siapa Saja?

Serial Sekuel Peaky Blinders Tambah 9 Pemain Baru, Siapa Saja?

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:15 WIB

BRI Taipei dan KDEI Kolaborasi Dukung Literasi Keuangan WNI di Taiwan

BRI Taipei dan KDEI Kolaborasi Dukung Literasi Keuangan WNI di Taiwan

Sumbar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:14 WIB

×