Hinca Demokrat: Presiden Bisa Saja Buat Perppu Hapus Presidential Threshold

Jum'at, 17 Desember 2021 | 09:33 WIB
Hinca Demokrat: Presiden Bisa Saja Buat Perppu Hapus Presidential Threshold
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan, menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, atau Presidential Threshold, dalam UU Pemilu.

"Nah presiden bisa saja buat Perppu dan di DPR nanti kita bahas tentu kami setujui," kata Hinca kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

Menurutnya, Perppu bisa jadi salah satu opsi untuk hapus presidential threshold sebesar 20 persen.

Apalagi di DPR sendiri UU Pemilu tak masuk rencana di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk direvisi.

"Kalau didesak seperti masyarakat itu juga sesuatu yang penting dan perlu," tuturnya.

Lebih lanjut, Hinca mengatakan, pemerintah harus peka dalam merespons keinginan masyarakat.

Termasuk salah satunya menjadikan presidential threshold 0 persen saja.

"Oleh karena itu keinginan masyarakat itu harus dibaca dalam suasana yang penting," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta semua pihak menghormati aturan ihwal ambang batas presiden atau presidential threshold.

Baca Juga: Presiden Jokowi Larang Pejabat Negara Keluar Negeri

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan presidential threshold sudah final dan tidak dapat diubah.

Diketahui kekinian banyak pihak mengusulkan agar presidential threshold sebesar 20 persen dapat diturunkan.

Bukan cuma turun, usulan juga datang meminta presidential threshold ditiadakan atau dibuat menjadi nol persen.

"Di DPR revisi undang-undang sudah final tidak akan dibahas lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Karena itu Puan berharap semua pihak dapat menghormati aturan tersebut.

"Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak," kata Puan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI