Kapal Kargo Inggris dan Denmark Tabrakan di Laut Baltik, Pihak Berwenang Tahan Dua Orang

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Jum'at, 17 Desember 2021 | 12:54 WIB
Kapal Kargo Inggris dan Denmark Tabrakan di Laut Baltik, Pihak Berwenang Tahan Dua Orang
Ilustrasi kapal tenggelam. (Shutterstock)

Suara.com - Dua orang telah ditahan oleh pihak berwenang Swedia yang dianggap bertanggung jawab atas tabrakan dua kapal kargo Inggris dan Denmark di Laut Baltik.

Menyadur BBC News Kamis (16/12/2021), pihak berwenang mengatakan dua orang yang ditangkap itu diketahui sebagai warga negara Inggris dan Kroasia.

Jaksa sedang menyelidiki tuduhan kelalaian dan mabuk berat di laut hingga menyebabkan kapal kargo Scot Carrier bertabrakan dengan kapal Karin Hoej.

Pihak berwenang juga mengungkapkan jika dua awak kapal Scot Carrier tersebut ditemukan kadar alkohol yang melebihi batas.

Pada Senin (13/12/2021), kapal Karin Hoj berbendera Denmark dan Scot Carrier yang terdaftar di Inggris sedang berlayar ke arah di laut Baltik.

Dalam keadaan gelap dan berkabut, kedua kapal tersebut bertabrakan pada pukul 03.30 pagi waktu setempat di perairan teritorial Swedia.

Menurut Badan Maritim Denmark dan Swedia, akibat kecelakaan tersebut, dua orang dinyatakan hilang dan petugas masih terus melakukan pencarian.

Institut Meteorologi Denmark mengatakan kabut tidak tebal dan kondisi seperti itu tidak biasa pada tahun ini.

"Perahu penyelamat telah mendengar teriakan di dalam air. Prioritasnya adalah menyelamatkan nyawa," kata Franzen kepada penyiar nasional SVT.

Suhu air di sekitar tempat kejadian mencapai 4-6 Celcius.

"Saya dapat memastikan bahwa kecelakaan telah terjadi," jelas Soren Hoj, direktur pelaksana Rederiet Hoj, pemilik kapal Karin Hoj.

Kapal Karin Hoj berlayar dari Sodertalje Swedia ke Nykobing Falster di Denmark selatan.

Tidak ada korban dari pihak kapal Scot Carrier dan kondisi kapal masih dapat berfungsi. Kapal itu berlayar dari Hargshamn ke Montrose di pantai timur Skotlandia.

Administrasi Maritim Swedia (SMA) mengatakan kapal Denmark itu kosong dan tidak jelas apa yang dibawa oleh kapal Inggris itu.

Di bawah hukum Swedia, memiliki kadar alkohol dalam darah 0,02% atau lebih merupakan pelanggaran pidana di laut dan juga di jalan.

Di Swedia, setiap orang yang menyebabkan kematian karena melakukan kelalaian berat dapat diancam dengan hukuman penjara hingga enam tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duel Man Utd vs Brighton Ditunda, Setan Merah Cuma Punya Tujuh Pemain Tersedia

Duel Man Utd vs Brighton Ditunda, Setan Merah Cuma Punya Tujuh Pemain Tersedia

Bola | Jum'at, 17 Desember 2021 | 10:58 WIB

Dampak Lonjakan Covid-19, Lima Pertandingan Liga Inggris Ditunda

Dampak Lonjakan Covid-19, Lima Pertandingan Liga Inggris Ditunda

Sumbar | Jum'at, 17 Desember 2021 | 10:15 WIB

Insting Pembunuh Chelsea Mulai Luntur, Tuchel Ketar-ketir

Insting Pembunuh Chelsea Mulai Luntur, Tuchel Ketar-ketir

Bola | Jum'at, 17 Desember 2021 | 09:54 WIB

Terkini

Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia

Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:07 WIB

Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?

Permenhut 6/2026 Dinilai Buka Jalan Proyek Karbon Perhutanan Sosial Masuk Pasar Global, Mengapa?

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:00 WIB

Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT

Zulhas Sebar Hewan Kurban saat Iduladha, dari Jakarta hingga NTT

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:37 WIB

Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya

Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:29 WIB

Soal Prabowo ke Prancis Saat Iduladha, Gerindra Sebut Ini Agenda Negara

Soal Prabowo ke Prancis Saat Iduladha, Gerindra Sebut Ini Agenda Negara

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:08 WIB

Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria

Rano Karno Serahkan Sapi Kurban ke RT Canggih di Gandaria

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:42 WIB

Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota

Pramono Wukuf di Arafah, Rano Karno Salat Id di Saf Depan Bersama Warga di Balai Kota

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:28 WIB

Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal

Wapres Gibran dan Jan Ethes Salat Iduladha Bersama di Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 08:17 WIB

Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing

Hari H Iduladha, Masjid Istiqlal Sudah Terima 64 Sapi dan 13 Kambing

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:36 WIB

Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres

Nasaruddin Umar Terima Sapi Kurban dari Presiden dan Wapres

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 07:31 WIB