Ngaku Diminta Azis Amankan Kasus di KPK, Advokat Maskur: Saya Hanya Kutip Perkataan Robin

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 20 Desember 2021 | 14:04 WIB
Ngaku Diminta Azis Amankan Kasus di KPK, Advokat Maskur: Saya Hanya Kutip Perkataan Robin
Advokat Maskur Husein ketika menjadi saksi dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Azis Syamsuddin yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ngaku Diminta Azis Amankan Kasus di KPK, Advokat Maskur: Saya Hanya Kutip Perkataan Robin. (Suara.com/Wely Hidayat)

Suara.com - Eks Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin disebut menjadi orang yang meminta agar eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju mengawal dan mengamankan kasus korupsi Lampung Tengah yang ditangani oleh KPK.

Hal itu diungkap tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Advokat Markus Husien yang hari ini dihadirkan sebagai saksi dalam kasus Aziz Syamsuddin. Alasan Jaksa membeberkan isi keterangan Maskur di BAP itu karena Maskur ketika bersaksi dianggap sering menjawab lupa dan tidak tahu.

"Izin majelis karena saksi tidak ingat, kami bacakan keterangannya," kata Jaksa KPK dalam sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).

Dalam BAP-nya itu menyebutkan bahwa Maskur dan Stepanus Robin tidak melakukan pemerasan dan penipuan kepada Muhammad Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara Azis. Karena saat pada bulan Agustus 2020, di BAP Maskur itu, Azis Syamsuddin meminta langsung penanganan perkara  Lampung Tengah untuk dipantau oleh Robin dan Maskur Husein.

"Memang meminta Stepanus Robin Pattuju dan saya (Maskur Husain) untuk mengawal atau mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah yang memang sedang ditangani oleh KPK," isi BAP Maskur dibacakan Jaksa KPK,

Masih dalam BAP milik Maskur, Azis Syamsuddin disebut yang paling aktif untuk minta bantuan AKP Robin untuk mengamankan kasus Lampung Tengah yang kini menyeret dirinya ke pengadilan. Alasannya karena Robin ketika itu bertugas sebagai penyidik di KPK.

"Sehingga yang aktif meminta bantuan pertama kali untuk mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah saudara M Azis Syamsuddin sendiri, bukan inisiatif dari saya," ucapnya.

"Keterangan yang saya peroleh dari Stepanus Robin Pattuju sendiri, bahwa yang meminta bantuan pertama kali untuk mengawal atau mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung tengah adalah saudara M Azis Syamsuddin sendiri, bukan Stepanus Robin Pattuju."

Setelah membacakan BAP, Jaksa KPK pun menanyakan apakah benar pernyataan saksi Maskur tersebut dalam BAP penyidikan di KPK.

baca juga

"Apakah benar? Yang saya bacakan ada salah?" tanya Jaksa KPK.

Mendegar pertanyaan Jaksa KPK, Maskur pun menyebut bahwa di BAP-nya itu, hanya mengulang apa yang Maskur dengar langsung dari Robin. Bukan, didengar dari terdakwa Azis langsung.

"Bahwa seluruh keterangan yang disampaikan saya dalam BAP itu adalah keterangan yang diungkap dan diucap oleh Robin itu sendiri. Sehingga saya hanya mengutip apa yang dia (Robin) katakan," jawab Maskur.

Kembali Jaksa KPK mencecar Maskur. Apakah ada yang diubah dalam penyampaian Robin kepada saksi Maskur dalam BAP miliknya itu.

"Saya tidak mengubah," ungkapnya.

Sekali lagi, Jaksa KPK menegaskan kepada Maskur. Apakah tetap dengan keterangannya tersebut yang dituangkan dalam BAP.

"Saya tetap pada keterangan (itu), karena itu adalah seluruh informasi yang disampaikan Robin kepada saya," imbuhnya.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis dinyatakan telah menyuap Stepanus Robin hingga mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.

"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).Azis bersama Aliza mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.

Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Di mana Azis mengenal Robin berawal dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.

Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Dimana pada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Dimana, Azis diminta siapkan uang sebesar Rp4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantahan Maskur Husain Soal Memeras Azis Syamsuddin terkait Pengurusan Perkara di KPK

Bantahan Maskur Husain Soal Memeras Azis Syamsuddin terkait Pengurusan Perkara di KPK

Lampung | Senin, 20 Desember 2021 | 13:44 WIB

Bantah Temui Orang Suruhan AKP Robin, Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah

Bantah Temui Orang Suruhan AKP Robin, Azis Syamsuddin Tantang Saksi Sumpah Mubahalah

News | Senin, 13 Desember 2021 | 17:27 WIB

Agar Nama Azis Syamsuddin Tak Disebut di Persidangan, Robin Serahkan Uang ke Maskur Husein

Agar Nama Azis Syamsuddin Tak Disebut di Persidangan, Robin Serahkan Uang ke Maskur Husein

News | Senin, 13 Desember 2021 | 17:25 WIB

Cerita Orang Suruhan AKP Robin Ambil Sertifikat di Rumah Azis Syamsuddin

Cerita Orang Suruhan AKP Robin Ambil Sertifikat di Rumah Azis Syamsuddin

News | Senin, 13 Desember 2021 | 15:03 WIB

Terkini

Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Kini Berlaku Sistem Buka-Tutup

Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Kini Berlaku Sistem Buka-Tutup

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:54 WIB

Promo Belanja Lipstik di Guardian dari BRI, Cek Syaratnya!

Promo Belanja Lipstik di Guardian dari BRI, Cek Syaratnya!

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:54 WIB

5 HP Murah dengan Kamera Video Stabilizer Terbaik, Hasil Rekaman Makin Mulus

5 HP Murah dengan Kamera Video Stabilizer Terbaik, Hasil Rekaman Makin Mulus

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:50 WIB

Industri Film Korsel Kembali Jaya Pasca-Pandemi, Berkat The King's Warden?

Industri Film Korsel Kembali Jaya Pasca-Pandemi, Berkat The King's Warden?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:50 WIB

Tak Menyerah pada Keadaan, Anak Buruh Bangunan Ini Berhasil Meraih Kartika Astha Brata

Tak Menyerah pada Keadaan, Anak Buruh Bangunan Ini Berhasil Meraih Kartika Astha Brata

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:47 WIB

Teach You a Lesson Resmi Masuk Top 10 Serial Non-Inggris Terpopuler Netflix

Teach You a Lesson Resmi Masuk Top 10 Serial Non-Inggris Terpopuler Netflix

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:45 WIB

Nostalgia Hadir sebagai Tren Baru: Mengapa Gen Z Merindukan Era 2000-an?

Nostalgia Hadir sebagai Tren Baru: Mengapa Gen Z Merindukan Era 2000-an?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:45 WIB

Deddy Sitorus dari Partai Apa? Anggota DPR Sebut Wartawan 'Rombongan Sirkus'

Deddy Sitorus dari Partai Apa? Anggota DPR Sebut Wartawan 'Rombongan Sirkus'

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:42 WIB

Veronica Tan Minta P3MI Stop Kirim WNI Tanpa Jaminan Keamanan: Nyawa Pekerja Bukan Taruhan

Veronica Tan Minta P3MI Stop Kirim WNI Tanpa Jaminan Keamanan: Nyawa Pekerja Bukan Taruhan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:41 WIB

Bukan Semua Kuota Harus Rollover, ATSI Jelaskan Makna Putusan MK Soal Paket Internet

Bukan Semua Kuota Harus Rollover, ATSI Jelaskan Makna Putusan MK Soal Paket Internet

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 13:40 WIB

×