Herry Wirawan, Predator Seks di Bandung Bisa Dihukum hingga Pidana Mati

Rizki Nurmansyah | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 20 Desember 2021 | 14:28 WIB
Herry Wirawan, Predator Seks di Bandung Bisa Dihukum hingga Pidana Mati
Herry Wirawan, predator seks di Bandung terhadap belasan santriwati. (Dok.Ist)

Suara.com - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Femmy Eka Kartika Putri mengaku prihatin atas terjadinya kekerasan seksual yang menimpa belasan santriwati di Bandung yang dilakukan Herry Wirawan.

Menurutnya, pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Femmy menilai kalau hukuman berat bisa diberikan kepada predator seks itu dengan segala pertimbangan.

Selain banyaknya korban, dampak psikologis para korban pelecehan seksual juga bisa menjadi pertimbangan dalam pemberian hukuman kepada pelaku.

"Terlebih jika dampak yang ditimbulkan menyangkut masa depan dan psikologis anak-anak tersebut. Banyaknya jumlah korban juga harus menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman," kata Femmy di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (20/12/2021).

Menurutnya hukuman maksimal yang dapat diberikan sesuai UU Perlindungan Anak adalah 15 tahun penjara.

Namun, Femmy menyebut bahwa pelaku yang merupakan pendidik di lingkungan terdekat korban, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana, menjadi maksimal 20 tahun penjara.

Bahkan kalau mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, jika tindak kekerasan seksual menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, maka pelaku dapat dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, saat ini telah terbit PP 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Hukuman kebiri di Indonesia yang diberlakukan kepada pelaku adalah penanganan terapeutik atau semacam pengobatan, dan bukan memberikan efek menyakitkan atau penyiksaan.

Salah satu tujuan dari PP tersebut adalah sebagai upaya untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak.

"Kemenko PMK melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait agar segera menerbitkan peraturan menteri/ kepala lembaga yang secara teknis mengimplementasikan PP 70/2020 yang dimaksud agar terwujud upaya perlindungan anak dari kekerasan dan kejahatan seksual," ujar Femmy.

Lebih lanjut, Femmy menjelaskan, penanganan korban kekerasan seksual harus menjadi prioritas.

Hal tersebut berkaitan dengan masa depan dan dalam jangka panjang untuk memulihkan trauma psikososialnya.

Kemenko PMK berkoordinasi dengan Kementerian, Lembaga, Pemda setempat agar anak sebagai korban (usia dibawah 18 tahun) ini dipastikan segera mendapatkan layanan dukungan psikososial untuk memulihkan trauma, bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), pemeriksaan kesehatan, pendampingan hukum, pemenuhan hak pendidikan untuk dapat kembali bersekolah, pemenuhan hak sipil anak/bayi yang telah dilahirkan, berupa akte kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga, bantuan modal alat usaha ekonomi kreatif dan sejenisnya, serta bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Pengasuhan keluarga untuk bayi-bayi yang dilahirkan juga perlu dipastikan, agar dapat menjamin masa depan mereka. Upaya yang dilakukan tersebut sebagai bentuk hadirnya negara untuk melindungi dan memberikan bantuan kepada korban," tutur Femmy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Persib Bandung Sampaikan Update Kondisi Pemain usai Diduga Diserang Oknum Suporter

Persib Bandung Sampaikan Update Kondisi Pemain usai Diduga Diserang Oknum Suporter

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 20:53 WIB

Tak Mau Imbang, Adam Alis Ingin Persib Bandung Menang atas Persijap

Tak Mau Imbang, Adam Alis Ingin Persib Bandung Menang atas Persijap

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 20:17 WIB

Borneo FC Gagal Menang di Markas Persijap, Fabio Lefundes: Peluang Juara Belum Berakhir

Borneo FC Gagal Menang di Markas Persijap, Fabio Lefundes: Peluang Juara Belum Berakhir

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 18:54 WIB

Eks Gelandang FC Utrecht Wanti-wanti Persib Soal Laga Pamungkas Menuju Juara, Ada Apa?

Eks Gelandang FC Utrecht Wanti-wanti Persib Soal Laga Pamungkas Menuju Juara, Ada Apa?

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 17:30 WIB

Bintang Borneo FC Berharap Adanya Keajaiban Persib Tumbang di Laga Pamungkas

Bintang Borneo FC Berharap Adanya Keajaiban Persib Tumbang di Laga Pamungkas

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 17:13 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Nasib Gelar Juara Persib Bandung di BRI Super League, Begini Kata Marc Klok

Nasib Gelar Juara Persib Bandung di BRI Super League, Begini Kata Marc Klok

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 15:09 WIB

Igor Tolic Sebut Comeback Dramatis Lawan PSM Sudah DNA Persib

Igor Tolic Sebut Comeback Dramatis Lawan PSM Sudah DNA Persib

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 12:31 WIB

Terpeleset di Jepara, Borneo FC Belum Menyerah dalam Perebutan Gelar Juara Super League

Terpeleset di Jepara, Borneo FC Belum Menyerah dalam Perebutan Gelar Juara Super League

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 11:40 WIB

Persib Bisa Gagal Juara Super League 2025/2026 di Pekan Akhir, Borneo FC Berpeluang jadi Kampiun

Persib Bisa Gagal Juara Super League 2025/2026 di Pekan Akhir, Borneo FC Berpeluang jadi Kampiun

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 11:13 WIB

Terkini

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:18 WIB

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:16 WIB

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:10 WIB

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:40 WIB

Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar

Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam

Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:33 WIB

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:29 WIB

Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga

Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:18 WIB

Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya

Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 20:06 WIB