Herry Wirawan, Predator Seks di Bandung Bisa Dihukum hingga Pidana Mati

Rizki Nurmansyah | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 20 Desember 2021 | 14:28 WIB
Herry Wirawan, Predator Seks di Bandung Bisa Dihukum hingga Pidana Mati
Herry Wirawan, predator seks di Bandung terhadap belasan santriwati. (Dok.Ist)

Suara.com - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Femmy Eka Kartika Putri mengaku prihatin atas terjadinya kekerasan seksual yang menimpa belasan santriwati di Bandung yang dilakukan Herry Wirawan.

Menurutnya, pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Femmy menilai kalau hukuman berat bisa diberikan kepada predator seks itu dengan segala pertimbangan.

Selain banyaknya korban, dampak psikologis para korban pelecehan seksual juga bisa menjadi pertimbangan dalam pemberian hukuman kepada pelaku.

"Terlebih jika dampak yang ditimbulkan menyangkut masa depan dan psikologis anak-anak tersebut. Banyaknya jumlah korban juga harus menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman," kata Femmy di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (20/12/2021).

Menurutnya hukuman maksimal yang dapat diberikan sesuai UU Perlindungan Anak adalah 15 tahun penjara.

Namun, Femmy menyebut bahwa pelaku yang merupakan pendidik di lingkungan terdekat korban, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana, menjadi maksimal 20 tahun penjara.

Bahkan kalau mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, jika tindak kekerasan seksual menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, maka pelaku dapat dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, saat ini telah terbit PP 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Hukuman kebiri di Indonesia yang diberlakukan kepada pelaku adalah penanganan terapeutik atau semacam pengobatan, dan bukan memberikan efek menyakitkan atau penyiksaan.

Salah satu tujuan dari PP tersebut adalah sebagai upaya untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak.

"Kemenko PMK melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait agar segera menerbitkan peraturan menteri/ kepala lembaga yang secara teknis mengimplementasikan PP 70/2020 yang dimaksud agar terwujud upaya perlindungan anak dari kekerasan dan kejahatan seksual," ujar Femmy.

Lebih lanjut, Femmy menjelaskan, penanganan korban kekerasan seksual harus menjadi prioritas.

Hal tersebut berkaitan dengan masa depan dan dalam jangka panjang untuk memulihkan trauma psikososialnya.

Kemenko PMK berkoordinasi dengan Kementerian, Lembaga, Pemda setempat agar anak sebagai korban (usia dibawah 18 tahun) ini dipastikan segera mendapatkan layanan dukungan psikososial untuk memulihkan trauma, bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), pemeriksaan kesehatan, pendampingan hukum, pemenuhan hak pendidikan untuk dapat kembali bersekolah, pemenuhan hak sipil anak/bayi yang telah dilahirkan, berupa akte kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga, bantuan modal alat usaha ekonomi kreatif dan sejenisnya, serta bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

"Pengasuhan keluarga untuk bayi-bayi yang dilahirkan juga perlu dipastikan, agar dapat menjamin masa depan mereka. Upaya yang dilakukan tersebut sebagai bentuk hadirnya negara untuk melindungi dan memberikan bantuan kepada korban," tutur Femmy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta-fakta  Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:57 WIB

BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter, Cukup Buat Kerja Bolak-Balik Jakarta-Bandung Pakai Mobil Pribadi?

BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter, Cukup Buat Kerja Bolak-Balik Jakarta-Bandung Pakai Mobil Pribadi?

Otomotif | Jum'at, 03 April 2026 | 15:30 WIB

Kata-kata Pemain Persib Frans Putros Usai Bawa Irak ke Piala Dunia 2026

Kata-kata Pemain Persib Frans Putros Usai Bawa Irak ke Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 02 April 2026 | 17:15 WIB

Frans Putros Terharu, Ucap Terima Kasih ke Persib dan Bobotoh Usai Irak Lolos Piala Dunia 2026

Frans Putros Terharu, Ucap Terima Kasih ke Persib dan Bobotoh Usai Irak Lolos Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 02 April 2026 | 18:05 WIB

Irak Lolos Piala Dunia 2026, Julio Cesar: Frans Putros Harus Traktir Persib!

Irak Lolos Piala Dunia 2026, Julio Cesar: Frans Putros Harus Traktir Persib!

Bola | Kamis, 02 April 2026 | 16:59 WIB

Frans Putros dan Patricio Matricardi Absen Lawan Semen Padang, Bojan Tak Khawatir

Frans Putros dan Patricio Matricardi Absen Lawan Semen Padang, Bojan Tak Khawatir

Bola | Kamis, 02 April 2026 | 14:26 WIB

Bojan Hodak Waspadai Semen Padang: Bisa Tampil 200 Persen Lawan Persib

Bojan Hodak Waspadai Semen Padang: Bisa Tampil 200 Persen Lawan Persib

Bola | Kamis, 02 April 2026 | 13:03 WIB

DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina, Disebut Langkah Menuju Genosida

DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina, Disebut Langkah Menuju Genosida

News | Kamis, 02 April 2026 | 11:16 WIB

Sempat Kesal, Thom Haye Senang Pemain Persib Ini Lolos ke Piala Dunia 2026

Sempat Kesal, Thom Haye Senang Pemain Persib Ini Lolos ke Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 02 April 2026 | 09:49 WIB

Timnas Irak Lolos ke Piala Dunia 2026, Pelatih Persib Angkat Topi untuk Anak Asuhannya

Timnas Irak Lolos ke Piala Dunia 2026, Pelatih Persib Angkat Topi untuk Anak Asuhannya

Bola | Rabu, 01 April 2026 | 20:14 WIB

Terkini

Fakta-fakta  Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:57 WIB

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:33 WIB

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:13 WIB

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:11 WIB

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:50 WIB

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:35 WIB

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak  Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan

Innova Venturer Ringsek Tak Berbentuk Dihantam KRL di Bogor, Sopir Raib Misterius Usai Tabrakan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:05 WIB

Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran

Perombakan Besar Militer AS, Pete Hegseth Pecat Jenderal Randy George di Tengah Perang Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:33 WIB

Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5  Jam di Istana Sambil Bawa Catatan

Bahas Isu Terkini, Seskab Teddy Bertemu Wapres Gibran 1,5 Jam di Istana Sambil Bawa Catatan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 15:31 WIB