RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara, KPK Resmi Ajukan Banding Kasus Pelindo II

Selasa, 21 Desember 2021 | 19:53 WIB
RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara, KPK Resmi Ajukan Banding Kasus Pelindo II
Eks Direktur Utama PT. Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain pidana badan empat tahun, terdakwa RJ Lino turut membayar denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim Teguh Santoso dalam pembacaan putusan di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).

RJ lino merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II tahun 2010.

Majelis juga menyampaikan ada hal yang memberatkan dalam putusan terdakwa RJ Lino yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa RJ Lino selama persidangan berlaku sopan.

"Tidak berbelit-belit, terdakwa berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung. Terdakwa belum pernah dipidana," ucap hakim.

Vonis empat tahun hakim terhadap terdakwa RJ Lino lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK selama enam tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI