Nikmati Tahun Baru di Penjara, KPK Tetapkan Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tersangka

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Kamis, 23 Desember 2021 | 20:18 WIB
Nikmati Tahun Baru di Penjara, KPK Tetapkan Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan penetapan tersangka kasus korupsi proyek Infrastruktur Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Banjar dan Gratifikasi Tahun 2008 sampai 2013.

Mereka yakni, mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka. Keduanya pun juga akan langsung dilakukan penahanan.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka (HS) Herman Sutrisno Wali Kota Banjar periode 2008 sampai 2013 dan pihak swasta RW (Rahmat Wardi)," Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (23/12/2021).

Firli Bahuri menjelaskan, konstruksi perkara hingga Herman dan Rahmat dijerat oleh KPK. Diketahui, Rahmat diketahui memiliki kedekatan dengan Herman lantaran sering mengerjakan proyek di Kota Banjar.

Sehingga, kata Firli, Rahmat mendapatkan kemudahan dari Herman untuk mendapatkan izin usaha hingga jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.

"Sehingga, RW (Rahmat Wardi) bisa mendapatkan beberapa  paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar," ucap Firli.

Menurut Firli, dari tahun 2012 sampai 2014, perusahaan milik Rahmat mendapatkan sekitar 15 paket proyek infrastruktur Kota Banjar dengan total pengerjaan Rp 23,7 miliar.

Dari paket pengerjaan proyek yang didapat Rahmat, sebagai bentuk komitmen Herman mendapatkan fee proyek mencapai 5 sampai 8 persen dari nilai proyek.

"Kemudahan yang diberikan oleh HS (Herman Sutrisno) maka RW (Rahmat Wardi) memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman," ujarnya.

baca juga

Selain itu, kata Firli, Herman juga memerintahkan Rahmat untuk meminjam uang di salah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai mencapai Rp 4,3 miliar. Uang itu, digunakan Herman untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

"Sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban RW," kata Firli

Kemudian, Rahmat juga memberikan fasilitas kepada Herman dan keluarganya berupa tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar.

"RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh HS," ujar Firli.

KPK dalam proses penyidikannya kata Firli, Herman diduga mendapatkan sejumlah penerimaan gratifikasi dari para kontraktor berupa uang dalam pengerjaan proyek di Kota Banjar.  

"Tim Penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud," ucapnya

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Firli, KPK langsung menahan Herman dan Rahmat selama 20 hari pertama. Mulai, 23 Desember 2021 sampai 11 Januari 2022.

Herman akan mendekam di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan, Rahmat akan di mendekam di Rutan Kavling C-1.

"Untuk selalu hati-hati dan mengantisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," katanya.

Selama proses penyidikan, KPK telah memanggil sbanyak 127 saksi untuk memperkuat bukti menetapkan Herman dan Rahmat menjadi tersangka.

Tersangka Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Tersangka Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Kembali Panggil 4 Eks Pejabat Kota Banjar

KPK Kembali Panggil 4 Eks Pejabat Kota Banjar

Jabar | Rabu, 22 Desember 2021 | 13:55 WIB

Lima Mantan Pejabat Kota Banjar Dipanggil KPK

Lima Mantan Pejabat Kota Banjar Dipanggil KPK

Jabar | Senin, 20 Desember 2021 | 11:24 WIB

Omicron Masuk Indonesia, Warga Kota Banjar Diminta Tak Panik dan Lakukan Ini

Omicron Masuk Indonesia, Warga Kota Banjar Diminta Tak Panik dan Lakukan Ini

Jabar | Kamis, 16 Desember 2021 | 20:10 WIB

Terkini

Juminten Edan: Suguhkan Kisah Duka dan Trauma dalam Balutan Misteri Gaib!

Juminten Edan: Suguhkan Kisah Duka dan Trauma dalam Balutan Misteri Gaib!

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:30 WIB

Diancam Pecat! Satpam Fiktor Dipaksa Sujud dan Kayuh Sepeda Terbalik oleh Penumpang Alphard

Diancam Pecat! Satpam Fiktor Dipaksa Sujud dan Kayuh Sepeda Terbalik oleh Penumpang Alphard

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:27 WIB

Sinopsis Welcome to the Jungle, Film Terbaru Akshay Kumar dan Disha Patani

Sinopsis Welcome to the Jungle, Film Terbaru Akshay Kumar dan Disha Patani

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:25 WIB

Bukan Sekadar Tipis, Ini 3 Inovasi Kunci Galaxy Z Fold8 Ultra yang Menetapkan Standar Baru HP Lipat

Bukan Sekadar Tipis, Ini 3 Inovasi Kunci Galaxy Z Fold8 Ultra yang Menetapkan Standar Baru HP Lipat

Tekno | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:17 WIB

Iran Ogah Gencatan Senjata dengan Amerika Kalau yang Ngomong 'Orang Ketiga' Ini

Iran Ogah Gencatan Senjata dengan Amerika Kalau yang Ngomong 'Orang Ketiga' Ini

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:16 WIB

Universitas Republik Indonesia dan Ironi Kesejahteraan Tenaga Pendidik

Universitas Republik Indonesia dan Ironi Kesejahteraan Tenaga Pendidik

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:15 WIB

Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas

Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas

Jatim | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:10 WIB

Seperti Biasa Investor Ambil Cuan di Akhir Pekan, IHSG Berakhir Ambruk ke 6.100

Seperti Biasa Investor Ambil Cuan di Akhir Pekan, IHSG Berakhir Ambruk ke 6.100

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:09 WIB

Kajati Sumsel Berganti, Siapa yang Kini Memimpin Kejati Usai Ketut Sumedana ke BGN?

Kajati Sumsel Berganti, Siapa yang Kini Memimpin Kejati Usai Ketut Sumedana ke BGN?

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:09 WIB

Jangan Bandel! SPPG Makan Bergizi Gratis yang Tak Sesuai Standar Siap-siap Ditutup

Jangan Bandel! SPPG Makan Bergizi Gratis yang Tak Sesuai Standar Siap-siap Ditutup

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 17:09 WIB

×