Sopir Grabcar Sudah Ditahan Polisi, Ada Dua Versi Kronologis Kasusnya

Siswanto Suara.Com
Sabtu, 25 Desember 2021 | 15:18 WIB
Sopir Grabcar Sudah Ditahan Polisi, Ada Dua Versi Kronologis Kasusnya
Ilustrasi taksi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

NT juga mengatakan sopir melakukan pelecehan terhadapnya. Disebutkan, GJ merangkul, memeluk, dan memegang dagu hingga terkena payudara.

"Gua tepis dong tangan dia, langsung lah gua ditampar sama tuh sopir," katanya.

NT dan saudaranya tak terima.

"Tuh sopir malah langsung tendang gua di bagian perut," katanya.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tambora. Dia meminta kasus ini diusut sampai tuntas.

"Sebenarnya lukanya nggak seberapa, cuma efek dari traumanya itu tiba-tiba saya dilecehkan dipegang payudara, ditendang, digampar. Kok ada orang seperti itu," kata NT.

Polisi sedang menyelidiki kasus itu.

Dalam pernyataan resmi mereka, Grab Indonesia menyampaikan keprihatinan dan "sangat menyesalkan terjadinya insiden" dugaan pelecehan seksual serta penganiayaan terhadap penumpang perempuan berinisial NT, dini hari tadi.

Grab menyatakan laporan kasus itu tengah ditindaklanjuti oleh tim. "Akun mitra pengemudi terlapor sudah dibekukan dan investigasi lebih lanjut tengah berjalan sesuai standar prosedur dan kode etik perusahaan."

Baca Juga: Sopir Grabcar Vs Penumpang Perempuan, Lawyer: Sopir akan Laporkan Balik ke Polisi

Disebutkan dalam pernyataan resmi Grab, penyusunan standar prosedur dan kode etik telah dikonsultasikan dengan institusi berwenang.

"Kami juga telah menawarkan penggantian biaya pengobatan penumpang dan pendampingan penumpang berupa penawaran bantuan untuk memproses laporan insiden kepada pihak yang berwajib dan telah menawarkan konseling psikososial untuk pemulihan."

Keselamatan dan keamanan merupakan prioritas utama perusahaan, kata Grab Indonesia.

Grab menegaskan tidak akan mentolerir kekerasan dalam bentuk apapun, dan akan menindak tegas mitra yang terbukti terlibat dalam aksi kekerasan, termasuk memberikan sanksi berupa pemutusan kemitraan dan mengambil langkah hukum jika diperlukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI