Bupati Pati Sudewo Disebut Telah Kembalikan Uang dari Kasus DJKA, KPK : Tak Hapus Pidana

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 07:53 WIB
Bupati Pati Sudewo Disebut Telah Kembalikan Uang dari Kasus DJKA, KPK : Tak Hapus Pidana
Bupati Pati Sudewo (Instagram/@sudewoofficial)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Bupati Pati Sudewo sudah mengembalikan uang yang diterimanya dari kasus korupsi suap jalur kereta api. 

Sudewo diduga menerima uang sebanyak Rp 720 juta, dari perkara dugaan suap pada pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8).

Meski begitu, Asep menegaskan bahwa pengembalian uang itu tidak menghapus pidana yang telah dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 UU Tipikor.

"Berdasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," tegas Asep.

Dia menjelaskan, KPK memang masih mendalami peran dari Sudewo dalam perkara ini. 

Namun, dia belum mengungkapkan jadwal pemeriksaan terhadap Sudewo.

Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan belum menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap pada pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Padahal, KPK telah mengungkapkan bahwa Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran uang hasil suap.

Baca Juga: Terbongkar, Tarif Suap Kuota Haji Khusus: Travel Diduga Setor Hingga USD 7.000 per Jemaah ke Kemenag

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penanganan perkara DJKA bukan hanya perihal proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Semarang, Jawa Tengah.

“Ini kan kalau untuk jalur ganda, Solo Balapan-Kadipiro. Ini ada juga di Jawa Barat, ada juga di Jakartanya, ada yang penggalan di Semarang ke arah Tegal, kemudian ada juga di tempat yang lainnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Sudewo diduga tidak hanya terlibat dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api Solo Balapan-Kadipuro, tetapi juga jalur lainnya.

“Jadi yang bersangkutan itu tidak hanya di proyek yang itu. Jadi di hampir seluruh proyek itu, ada perannya sehingga kami harus menunggu penanganan perkara yang lainnya,” ujar Asep.

Sudewo Diduga Terima Aliran Uang

KPK mengungkapkan, Bupati Pati Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga menerima uang dari kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI