Suara.com - Polemik kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kota Cirebon yang mencapai 1000 persen, akhirnya mendapat klarifikasi dari Walikota Cirebon, Effendi Edo. Ia secara tegas menepis bahwa kebijakan tersebut adalah buah pemikirannya.
Menurut Effendi, keputusan kontroversial itu dibuat jauh sebelum dirinya resmi menjabat sebagai orang nomor satu di Kota Cirebon.
Klarifikasi ini muncul saat politisi Dedi Mulyadi menanyakan asal-usul kebijakan yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial tersebut.
"Menyangkut yang rame di media sosial hari ini, kenaikan pajak bumi bangunan Kota Cirebon 1000 persen. Gimana Pak Wali?" tanya Dedi Mulyadi di Instagramnya pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Dedi Mulyadi kemudian menelusuri kapan tepatnya kebijakan tersebut dibuat untuk mencari titik terang polemik. "Keputusan 1000 persen itu kapan?" cecar Gubernur Jawa Barat tersebut.
Effendi Edo tanpa ragu menjawab bahwa surat keputusan tersebut terbit di 2024, di mana ia belum memegang tampuk kepemimpinan.
"Keputusan 1000 persen itu di tahun 2024," jawab Effendi.
Ia lantas menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan warisan dari pejabat walikota sebelumnya. "Saat pejabat Walikota Cirebon terdahulu," tambahnya.
Untuk memperjelas posisinya, Dedi Mulyadi kembali memastikan bahwa Effendi Edo sama sekali tidak terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut. Sang politisi pun dengan sigap mengonfirmasi bahwa dirinya belum menjabat kala itu.
Baca Juga: Profil Wali Kota Cirebon, Sosoknya Viral di Tengah Kenaikan Pajak 1.000 Persen
"Belum Pak Wali menjabat?" tanya Dedi.
"Belum, saya belum menjabat," sahut Effendi.
Dengan klarifikasi tersebut, Effendi Edo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menaikkan tarif PBB. Ia justru kini tengah berupaya mengevaluasi kebijakan dari pendahulunya tersebut agar tidak memberatkan warga Cirebon.