Alasan kliennya meminta uang sebesar Rp 300.000 kata Siprianus, karena tidak bisa lagi mencari penumpang dengan kondisi mobilnya yang ada muntahan.
“Karena tangannya dipegang, NT seperti berontak, dan memukul GJ pakai tangan kanan, mengenai kepala GJ bagian kiri. Postur tubuh NT tingggi besar, lebih tinggi dari GJ,” ujar Siprianus.
Karena merasa tidak terima, GJ menurut Siprianus, memegang pipi NT.
“Karena pipinya dipegang, NT menyerang memukul GJ. GJ berusaha menghindar dengan jalan mundur, sambil membalas pukulan NT. Saat membalas inilah, tangan kiri GJ mengenai pelipis kanan NT yang menyebabkan luka di pelipis kanan NT,” kata dia.
Pada situasi tersebut, warga datang melerai. Rekan NT datang mendekati GJ, sambil menyodorkan uang Rp 50.000, dengan berkata, ‘Ini tambahannya dan ganti air aqua-mu”. GJ pun menerima dan hendak masuk ke dalam mobil.
Sebelum masuk ke dalam mobil, GJ tiba-tiba mendengar teriakan dari seorang pria yang mengaku adik NT, dengan berkata ”Mana orang yang memukul kakak saya?’
Lelaki tersebut menyerang GJ. Dia membalas dengan memiting kepala pria itu, menggunakan lengan kananya.
“Maka terjadinya gelut, dan keduanya jatuh ke jalan yang beraspal. Saat itu, GJ merasa ada yang menginjaknya, sehingga kepala bagian kanan luka memar dan lengan kanan dan kiri serta lutut luka,” ujar Siprianus.
Atas kronologis versi kliennya itu, Siprianus menyimpulkan GJ dan NT sebenarnya terjadi perkelahian di mana keduanya menyebabkan luka-luka.
Baca Juga: Ini 4 Ciri Umum Pelaku Pelecehan Seksual
“Kedua, NT berada dalam kondisi mabuk, ia memaki dengan melakukan kekeran verbal dan fisik kepada GJ. Ketiga, GJ dikeroyok,” ujarnya.
Dia pun meminta Polsek Tamboro agar melihat masalah ini secara berimbang dan meminta GJ untuk tidak ditahan.