ICW Beri Catatan Soal 2 Tahun Pemberantasan Korupsi di Era Firli Bahuri, Ini Kata KPK

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Senin, 27 Desember 2021 | 20:59 WIB
ICW Beri Catatan Soal 2 Tahun Pemberantasan Korupsi di Era Firli Bahuri, Ini Kata KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi catatan dua tahun kepemimpinan Firli Bahuri Cs yang dikeluarkan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Transparancy International Indonesia (TII) dan Pukat UGM.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya terbuka dan menerima masukan atas catatan yang dikeluarkan ICW bersama teman-teman koalisi masyarakat sipil.

"Sekali lagi tentu ini menjadi bahan evaluasi, penyemangat bagi kami untuk terus bekerja lebih baik," kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).

Ali menyebut bahwa apa yang dilakukan KPK dalam kinerjanya bukan hanya berdasarkan hasil survei.

"Karena kita punya tupoksi sebagaimana dalam UU sudah sangat jelas dari mulai pencegahan sampai eksekusi putusan pengadilan," ucap Ali.

Ia menuturakn, pemberantasan korupsi bukan hanya terkait penindakan. Ali juga menyebut KPK tetap bekerja meski jarang operasi tangkap tangan seperti erap kepemimpinan sebelu Firli Bahuri.

"Apalagi kemudian dipersempit bahwa KPK akan disebut gagal kalau nggak melakukan tangkap tangan. Misalnya, padahal tangkap tangan bagian terkecil, hanya satu alat. Bagaimana penindakan ini bekerja melalui penyelidikan tertutup ada yang terbuka," ujar Ali

Menurutnya tidak tepat jika kerja KPK hanya dilihat dari penindakan yang dilakukan.

"Saya kira kalau kacamata kita hanya melihat KPK hanya penindakan, saya kira nggak tepat," ujarnya

Pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK kata Ali, ada pencegahan, monitoring, koordinasi supervisi, penyelidikan, penyidikan, serta eksekusi putusan pengadilan.

"Itu lah yang namanya pemberantasan korupsi, bukan hanya penindakan saja," ungkap Ali

"Strategi tadi yang di awal saya sampaikan, pendidikan pencegahan, tindakan itu lah yang KPK lakukan sebagai formula saat ini," tambah Ali.

Ali memastikan bahwa seluruh kerja KPK dipertanggungjawabkan pada masyarakat dan tentu akan disampaikan kepada publik. Dalam catatan akhir tahun KPK nanti.

"Jadi, nggak hanya penindakan tapi ada kelembagaan, subkoordinasi, supervisi, termasuk hasil kerja yang lain. Selengkapnya akan kami sampaikan secara utuh. Silakan masyarakat menilai," ucap Ali.

Meski demikian, ia mengapresiasi masyarakat yang memberikan kritik serta survei yang dilakukan kepada KPK.

"Karena itu bagian dari evaluasi, bagian muhasabah bagaimana KPK melakukan pekerjaan terbaiknya," katanya,

Catatan untuk KPK

Sebelumnya, PUKAT UGM bersama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII) mengeluarkan sejumlah catatannya dari hasil pemantauan dua tahun kepemimpinan Firli Cs.

Pertama, ketidakjelasan arah politik hukum pemberantasan korupsi. Menurut mereka, sejak tahun 2019, pemberantasan korupsi tampaknya tidak dijadikan agenda prioritas oleh pemerintah. Pemberantasan malah lebih diarahkan kepada sektor pencegahan.

"Itu pun didominasi oleh jargon tanpa menginisiasi suatu program sistemik yang berdampak signifikan untuk membawa perubahan,” ujar Zaenur.

Kedua, implikasi revisi UU KPK. Kata Zaenur, dampak perubahan regulasi di KPK sudah dapat dirasakan setidaknya dalam dua tahun terakhir ini. Substansi UU 19/2019 pada faktanya memang ditujukan untuk mengendurkan tugas KPK dalam memberantas korupsi.

“Mulai dari merobohkan independensi kelembagaan menjadi bagian dari rumpun eksekutif, menghentikan penyidikan perkara korupsi BLBI dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun, hingga mengubah status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN),” jelasnya.

Ketiga, kinerja sektor penindakan yang semakin mengkhawatirkan. Catatan mereka, setidaknya dapat dilihat dari sejumlah hal, seperti mandeknya supervisi terhadap perkara besar seperti kasus korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung yang melibatkan Djoko S Tjandra, serta Jaksa Pinangki S Malasari.

Kemudian jumlah Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang dinilai anjlok sejak dua tahun terakhir, dan minimnya penanganan perkara strategis yang melibatkan penegak hukum.

Keempat, kinerja sektor pencegahan yang belum efektif. Penyesuaian pendekatan antikorupsi yang didorong oleh negara dan KPK belum menunjukkan hasil yang signifikan, kata Zaenur.
Kemudian Revisi UU KPK yang diklaim memperkuat sektor pencegahan, di saat bersamaan tak cukup mengakomodasi kebutuhan penguatan program pencegahan
itu sendiri.

Terakhir kelima, pengelolaan internal KPK yang buruk. Penerbitan Peraturan Komisi atau Perkom No 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja dinilai tidak memiliki urgensi yang signifikan. Perubahan struktur di tubuh KPK dalam PerKom 7/2020 dinilai dapat memperlambat kinerja organ KPK dan berdampak pada jumlah anggaran yang harus dikeluarkan.

“Saat institusi lain berusaha merampingkan struktur organisasinya, KPK justru berjalan ke arah sebaliknya. Selain itu Perkom 7/2020 bertentangan pula dengan substansi UU KPK,” kata Zaenur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menilai Vonis MA Keliru, Terpidana Mantan Bupati Ahmad Yani Ajukan PK

Menilai Vonis MA Keliru, Terpidana Mantan Bupati Ahmad Yani Ajukan PK

Sumsel | Senin, 27 Desember 2021 | 19:37 WIB

Dua Tahun Firli Bahuri Cs Pimpin KPK: Minim Prestasi, Banyak Kontroversi

Dua Tahun Firli Bahuri Cs Pimpin KPK: Minim Prestasi, Banyak Kontroversi

News | Senin, 27 Desember 2021 | 19:16 WIB

Sebut Kepemimpinan KPK Era Firli Bermasalah, Saut: Tinggal Tunggu Saja Periodenya Habis

Sebut Kepemimpinan KPK Era Firli Bermasalah, Saut: Tinggal Tunggu Saja Periodenya Habis

News | Senin, 27 Desember 2021 | 18:03 WIB

ICW: Hanya Ada Dua Cara Selamatkan KPK, Pertama Pimpinan Baru dan Kedua Presiden Baru

ICW: Hanya Ada Dua Cara Selamatkan KPK, Pertama Pimpinan Baru dan Kedua Presiden Baru

News | Senin, 27 Desember 2021 | 16:53 WIB

Terkini

Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan

Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 11:21 WIB

Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard

Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard

News | Senin, 01 Juni 2026 | 11:06 WIB

Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort

Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:49 WIB

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:38 WIB

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:23 WIB

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:16 WIB

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:02 WIB

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:43 WIB

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:29 WIB

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:19 WIB