Jarang Muncul ke Publik, ICW: Masyarakat Tidak Lupa dengan Dosa Lili Pintauli Siregar

Senin, 27 Desember 2021 | 21:40 WIB
Jarang Muncul ke Publik, ICW: Masyarakat Tidak Lupa dengan Dosa Lili Pintauli Siregar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020) terkait penahanan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. [Dok. KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seperti diketahui, ada dugaan keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memainkan perkara seperti yang disebut terdakwa Stepanus Robin Pattuju, mantan penyidik KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut sejauh fakta di persidangan, Robin hanya mendengar keterlibatan Lili dari pihak lain.

"Terdakwa Stepanus Robin Patujju tersebut merupakan testimonium de auditu yang artinya terdakwa hanya mendengar dari pihak lain dalam hal ini saksi M. Syahrial," ucap Ali

Sementara itu, kata Ali, terdakwa Syahrial hanya mendengar keterlibatan Lili dari saksi Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.

"Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah,"kata Ali

Lanjutnya, memang ada fakta, bahwa ada komunikasi antara Lili Pintauli dengan M. Syahrial. Serta membawa nama advokat Arief Aceh yang merupakan rekomendasi Lili untuk rencana dijadikan kuasa hukum Syahrial.

"Namun demikian fakta dipersidangan justru terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M. Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum," imbuhnya

Diketahui beberapa waktu lalu, Stepanus Robin menyebut adanya sejumlah perkara kasus yang melibatkan Lili. Ia, pun siap akan membongkar hingga Lili dapat masuk ke dalam penjara.

Robin yang dijerat dalam perkara suap sejumlah penanganan perkara di KPK, baru saja menyampaikan pledoi atau nota pembelaannya atas tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak

"Ada ada, dan saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," kata Robin usai membacakan Pledoi di PN Tipikor, Jakarta Pusat,

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI