Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa segala jenis dokumen yang didalamnya tertera NIK dan nomor KK seharusnya disimpan dengan rapi dan baik karena sudah menjadi tanggung jawab warga yang menerima.
Ia juga menambahkan apabila sudah tidak dipakai alangkah baiknya dimusnahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.