WNI yang Baru Pulang dari Luar Negeri Boleh Lakukan Tes PCR Pembanding, Kenapa?

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 28 Desember 2021 | 15:56 WIB
WNI yang Baru Pulang dari Luar Negeri Boleh Lakukan Tes PCR Pembanding, Kenapa?
Ilustrasi tes PCR. [SuaraSulsel.id / Suara.com]

Suara.com - Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri diperbolehkan untuk melakukan tes pembanding dengan biaya sendiri. Mereka diperkenankan karena aturannya sudah tertuang dalam surat edaran satuan tugas (satgas).

Contoh kasus pelaksanaan tes pembanding, sempat dilakukan WNI yang baru pulang dari Inggris. Pada tes yang disediakan pemerintah, hasilnya menunjukkan positif Covid-19.

Namun, ia mengajukan diri untuk melakukan tes pembanding. Hasilnya negatif dan ia bisa meninggalkan Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet.

"Kalau yang tes pertama itu kan memang ditunjuk lab oleh kita dan termasuk prosedur dan paket yang sudah ada. Tapi kita boleh memiliki hak untuk mengajukan tes pembanding dan ini ada di aturannya," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Siti Nadia Tarmidzi dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (28/12/2021).

Nadia kemudian membahas adanya perbedaan hasil tes seperti yang terjadi pada WNI tersebut. Menurutnya hal tersebut bisa saja terjadi karena banyak faktor yang mempengaruhi pemeriksaan.

Kata Nadia, perbedaan bisa dilakukan bisa tergantung dari cara pengambilan swab. Apabila pengambilan swab-nya tidak pas, maka hasilnya juga bisa negatif karena tidak bisa mendeteksi.

"Kemudian kualitas resimen itu juga sangat mempengaruhi saat dibawa ke lab dan juga nanti karena pemeriksaan PCR ada yang otomatik ada yang semi otometik ini juga teknis akan mempengaruhi," ujarnya.

Dengan begitu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin akhirnya melakukan perubahan terkait tes pembanding.

Jika tes pertama positif sementara tes pembandingnya menunjukkan hasil negatif, maka perlu ada satu pemeriksaan lanjutan untuk menegaskan.

baca juga

"Makanya pak Menkes akan ada 1 penambahan kembali dari tes pembanding kalau ada perbedaan hasil dari yang pertama dan yang kedua."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Soal Satu Orang yang Disebut Kabur Wisma Atlet, Menkes Budi Bilang Begini

Cerita Soal Satu Orang yang Disebut Kabur Wisma Atlet, Menkes Budi Bilang Begini

News | Senin, 27 Desember 2021 | 15:45 WIB

Pantau Varian Omicron, Kemenkes Akan Siapkan Alat Tes PCR Baru

Pantau Varian Omicron, Kemenkes Akan Siapkan Alat Tes PCR Baru

Health | Senin, 27 Desember 2021 | 15:01 WIB

Presiden Jokowi: 2 Juta Warga Indonesia ke Luar Negeri Berobat

Presiden Jokowi: 2 Juta Warga Indonesia ke Luar Negeri Berobat

Bali | Senin, 27 Desember 2021 | 13:32 WIB

Terkini

Ganti Username Instagram Centang Biru, Berapa Lama Prosesnya? Ini Ketentuannya

Ganti Username Instagram Centang Biru, Berapa Lama Prosesnya? Ini Ketentuannya

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 10:36 WIB

Paramount Ubah Haluan Bisnis, Kini Bidik Rumah Sakit hingga Sektor Energi

Paramount Ubah Haluan Bisnis, Kini Bidik Rumah Sakit hingga Sektor Energi

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 10:35 WIB

Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial RUU Migas, Termasuk Bada Usaha Khusus di Bawah Presiden

Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial RUU Migas, Termasuk Bada Usaha Khusus di Bawah Presiden

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 10:35 WIB

Real Madrid Tumbang di Derby Madrid, Mourinho Serang Keputusan Wasit Ortiz Arias

Real Madrid Tumbang di Derby Madrid, Mourinho Serang Keputusan Wasit Ortiz Arias

Bola | Senin, 21 September 2026 | 10:35 WIB

Review Call My Agent! The Movie: Nostalgia Satir Industri Perfilman Prancis

Review Call My Agent! The Movie: Nostalgia Satir Industri Perfilman Prancis

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 10:33 WIB

Awal Pekan, Rupiah Jadi Mata Uang Paling Lemah di Asia

Awal Pekan, Rupiah Jadi Mata Uang Paling Lemah di Asia

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 10:32 WIB

Bagaimana Cara Menghilangkan Bau Amis Ikan yang Menempel pada Wadah Plastik Tempat Makanan?

Bagaimana Cara Menghilangkan Bau Amis Ikan yang Menempel pada Wadah Plastik Tempat Makanan?

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 10:32 WIB

Petualangan Ajaib Bersama Gurita dalam The Octopus Karya Guojing

Petualangan Ajaib Bersama Gurita dalam The Octopus Karya Guojing

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 10:30 WIB

Luke Vickery Tak Sabar Rasakan Gemuruh GBK Bareng Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Luke Vickery Tak Sabar Rasakan Gemuruh GBK Bareng Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 21 September 2026 | 10:28 WIB

Wacana Capres Wajib Didukungan 2 Fraksi Langgar Konstitusi, Siap-siap Digugat Jika Dipaksakan!

Wacana Capres Wajib Didukungan 2 Fraksi Langgar Konstitusi, Siap-siap Digugat Jika Dipaksakan!

News | Senin, 21 September 2026 | 10:22 WIB

×