Diungkapkan Refly, Jenderal Napoleon punya golongan darah O plus. Darah ini disebut bisa mendonorkan pada semua jenis darah.
Meski surat ini sudah dibacakan, Refly pun belum memastikan apakah Jenderal Napoleon bisa mendonorkan darah kepada M Kace.
Diketahui Jenderal Napoleon pernah menyerang M Kece saat dalam tahanan, pada medio Oktober 2021. Atas kasus ini, Jenderal asal Sumsel pun menjalani sidang pidana penganiayaan.
Untuk diketahui, M Kace sempat membuat heboh atas pernyataan kontroversial yang disiarkan di akun YouTube pribadinya. Dalam pernyataannya, Kace dituding telah melecehkan agama.
Ia diancam Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 156 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.