Dalih Dukung Pertahanan Negara, Menteri Tjahjo Instruksikan ASN Ikut Komcad

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 29 Desember 2021 | 11:01 WIB
Dalih Dukung Pertahanan Negara, Menteri Tjahjo Instruksikan ASN Ikut Komcad
Anggota Komponen Cadangan atau Komcad. [ANTARA]

Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk ikut serta dalam pelatihan komponen cadangan (komcad). Keterlibatan ASN dalam pelatihan komcad dianggapnya sebagai bentuk dukungan untuk pertahanan negara.

Saran Tjahjo itu tertuang dalam surat edaran Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara Sebagai Komponen Cadangan Dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. Surat edaran itu diteken Tjahjo pada Senin (27/12/2021).

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk pemberian dukungan bagi pegawai ASN untuk berperan serta mengikuti pelatihan Komcad dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara," demikian tertuang dalam surat edaran yang dikutip Suara.com, Rabu (29/12/2021).

Dalam surat edaran, Tjahjo mengatakan bahwa keikutsertaan pegawai ASN dalam pelatihan komcad merupakan bentuk dukungan terhadap pertahanan negara dan menerapkan nilai berakhlak, khususnya pada nilai loyal dengan panduan perilaku memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI serta pemerintahan yang sah.

Untuk mendukung saran itu, Tjahjo berharap para pejabat pembina kepegawaian bisa mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pegawai ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk menjadi anggota komcad.

Bagi ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebagai calon komcad, wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan bakal mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan dan pelindungan jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian.

ASN yang ikut dalam pelatihan dasar kemiliteran juga akan tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja dan atau tunjangan jabatan, seperti ketika menjalankan tugas kedinasan di instansinya.

Kemudian, pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural tidak kehilangan jabatannya dan akan kembali menduduki jabatan tersebut jika selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan menunjuk pelaksana harian yang menggantikan tugas pegawai ASN tersebut.

baca juga

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau komite talenta agar memberikan pertimbangan positif sewaktu melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai komcad," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bupati Indramayu Ngamuk Gara-gara Dibohongi Anak Buahnya

Bupati Indramayu Ngamuk Gara-gara Dibohongi Anak Buahnya

Jabar | Selasa, 28 Desember 2021 | 13:40 WIB

Sekda Payakumbuh Pastikan Tak Ada Cuti Tahunan Bagi ASN

Sekda Payakumbuh Pastikan Tak Ada Cuti Tahunan Bagi ASN

Sumbar | Senin, 27 Desember 2021 | 17:42 WIB

Plt Wali Kota Bandung Bakal Evaluasi Pejabat, Tedy: Harus Koordinasi dengan Kemendagri

Plt Wali Kota Bandung Bakal Evaluasi Pejabat, Tedy: Harus Koordinasi dengan Kemendagri

Jabar | Senin, 27 Desember 2021 | 12:44 WIB

Tegas, Pemkab Kutim Larang ASN-nya Keluar Daerah Selama 10 Hari

Tegas, Pemkab Kutim Larang ASN-nya Keluar Daerah Selama 10 Hari

Kaltim | Minggu, 26 Desember 2021 | 09:30 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×