KPK Kembali Tetapkan Eks Pejabat Pajak Di Kasus Pencucian Uang

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Jum'at, 31 Desember 2021 | 12:33 WIB
KPK Kembali Tetapkan Eks Pejabat Pajak Di Kasus Pencucian Uang
Ilustrasi Gedung KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka terhadap eks Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pencucian Uang yang dijerat kepada Wawan Ridwan, setelah KPK memiliki bukti cukup dalam pengembangan perkara Wawan sebelumnya menerima suap sebagai pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2017.

"Benar, dengan ditemukannya kecukupan alat bukti terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka WR (Wawan Ridwan) selaku pemeriksa pajak," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (31/12/2021).

"Tim Penyidik saat ini telah mengembangkan proses penyidikannya pada dugaan tindak pidana lain yaitu tindak pidana pencucian uang atau TPPU," katanya.

Dalam informasi penyidikan sementara, kata Ali, bahwa Wawan Ridwan dalam menerima uang dugaan korupsinya dibelikan sejumlah aset. Adapun aset - aset milik Wawan pun kini sudah ada yang disita KPK.

"Aset-aset yang diduga milik tersangka tersebut, saat ini telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," imbuhnya.

Wawan ditetapkan tersangka sejak awal November 2021 setelah masuk ke tahap penyidikan. Di mana proses ini hasil pengembangan perkara yang terlebih dahulu menjerat eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang kini sudah masuk ke ranah sidang.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status tersangka Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS)," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

Wawan diminta untuk memeriksa perpajakan tiga perusahaan. Mereka yakni PT. Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT. Bank PANIN Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

baca juga

"Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka WR (Wawan Ridwan) diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani," ungkap Ghufron.

Tersangka Wawan diduga menerima jatah pembagian uang dari Angin dan Dandan.

"Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR (Wawan Ridwan) diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625.000," ucap Ghufron.

Selain itu, KPK juga menduga Wawan menerima pemberian dari sejumlah wajib pajak lainnya. "Diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami,"imbuhnya

Tersangka Wawan telah mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aliza Gunado Dianggap 'Menutupi-nutupi' dalam Persidangan Azis Syamsuddin, Begini Kata KPK

Aliza Gunado Dianggap 'Menutupi-nutupi' dalam Persidangan Azis Syamsuddin, Begini Kata KPK

News | Jum'at, 31 Desember 2021 | 11:51 WIB

Kaleidoskop Sumsel 2021: 5 Peristiwa Heboh, Donasi Palsu Rp2 Triliun Akidi Tio

Kaleidoskop Sumsel 2021: 5 Peristiwa Heboh, Donasi Palsu Rp2 Triliun Akidi Tio

Sumsel | Jum'at, 31 Desember 2021 | 10:21 WIB

Selain Bupati Bintan, Anggota DPRD, Sekda, Anggota BP hingga PNS Juga Korupsi Cukai

Selain Bupati Bintan, Anggota DPRD, Sekda, Anggota BP hingga PNS Juga Korupsi Cukai

Bisnis | Jum'at, 31 Desember 2021 | 08:02 WIB

Periksa Eks Sekjen Kemendagri, KPK Telisik Kerugian Uang Negara Proyek Gedung IPDN Sulut

Periksa Eks Sekjen Kemendagri, KPK Telisik Kerugian Uang Negara Proyek Gedung IPDN Sulut

News | Kamis, 30 Desember 2021 | 14:25 WIB

Sempat Mangkir, KPK Ultimatum Lukman Hakim Penuhi Panggilan Kasus Bupati HSU Abdul Wahid

Sempat Mangkir, KPK Ultimatum Lukman Hakim Penuhi Panggilan Kasus Bupati HSU Abdul Wahid

News | Kamis, 30 Desember 2021 | 13:44 WIB

Soal Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Formula E Jakarta, Begini Penjelasan KPK

Soal Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Formula E Jakarta, Begini Penjelasan KPK

News | Kamis, 30 Desember 2021 | 12:16 WIB

KPK Rayakan Ulang Tahun dan Makan-Makan di Kantor, Publik Kecewa: Khas Lembaga ASN Umum

KPK Rayakan Ulang Tahun dan Makan-Makan di Kantor, Publik Kecewa: Khas Lembaga ASN Umum

News | Kamis, 30 Desember 2021 | 10:02 WIB

Terkini

Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT

Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:01 WIB

Review Serial A Shop for Killers Season 2: Drama Pertarungan Paling Cadas!

Review Serial A Shop for Killers Season 2: Drama Pertarungan Paling Cadas!

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:00 WIB

Naoko Karya Keigo Higashino: Saat Jiwa Seorang Ibu Hidup dalam Tubuh Putrinya

Naoko Karya Keigo Higashino: Saat Jiwa Seorang Ibu Hidup dalam Tubuh Putrinya

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:45 WIB

Muncul 'Narasumber Liar' di Kasus Kematian Sutrimo, Kades Wlahar: Dia Bukan Keluarga

Muncul 'Narasumber Liar' di Kasus Kematian Sutrimo, Kades Wlahar: Dia Bukan Keluarga

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:40 WIB

Reuni Akbar! Krakatau dan Karimata Siap Manggung di JGTC Besok Malam

Reuni Akbar! Krakatau dan Karimata Siap Manggung di JGTC Besok Malam

Entertainment | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:31 WIB

5 Sunscreen dengan Finish Glowing Natural Terbaik sesuai Review dan Harga

5 Sunscreen dengan Finish Glowing Natural Terbaik sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:25 WIB

BGN Rilis Aplikasi Reviu MBG: Apakah Digitalisasi Menjawab Akar Masalah?

BGN Rilis Aplikasi Reviu MBG: Apakah Digitalisasi Menjawab Akar Masalah?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:25 WIB

Kredit Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Bank Danamon Naik 33% di Semester I-2026

Kredit Tumbuh Dua Digit, Laba Bersih Bank Danamon Naik 33% di Semester I-2026

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:24 WIB

Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud Perkuat Pemberdayaan UMKM

Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud Perkuat Pemberdayaan UMKM

Lampung | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:23 WIB

Isuzu Pamerkan Mobil Rumah ELF NLR Campervan di GIIAS 2026

Isuzu Pamerkan Mobil Rumah ELF NLR Campervan di GIIAS 2026

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 19:22 WIB

×