Polisi Tangkap Provokator Tawuran dan Penyedia Senjata Tajam di Tambora

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 04 Januari 2022 | 17:24 WIB
Polisi Tangkap Provokator Tawuran dan Penyedia Senjata Tajam di Tambora
Pemuda berinisial MA alias Botak (19) ditangkap polisi karena diduga menjadi provokator tawuran dan penyedia senjata tajam di kawasan Tambora, Jakarta Barat. (Foto dok. Polsek Tambora)

Suara.com - Pemuda berinisial MA alias Botak (19) ditangkap polisi karena diduga menjadi provokator tawuran dan penyedia senjata tajam di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pria tersebut bekerja sebagai kurir.

“Kami amankan perihal atas kepemilikan senjata tajam dan sebagai pelaku provokasi tawuran," kata Kapolsek Tambora, Kompol Moh Faruk Rozi lewat keterangan tertulisnya, Selasa (4/12/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Botak seusai mengantarkan barang ke kawasan Depok, Jawa Barat, mendatangi rekannya berinisial AN di daerah Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan pada 1 Januari 2022.

Saat pertemuan itu telah ada teman-teman NA. Botak kemudian mengajak mereka untuk tawuran. Mengendarai sekitar empat motor dengan berboncengan, mereka meluncur menuju Duri Selatan, Tambora.

“Ketika rombongan melewati jalan Duri Selatan Raya terlihat ada beberapa remaja yang tidak dikenal sedang kumpul berkelompok seperti hendak akan melakukan tawuran,” jelas Faruk.

Melihat situasi itu, Botak berinisiatif mengambil sejumlah senjata sepeti dua stik golf, yang sebelumnya tersimpan di sekitar rel kereta Stasiun Duri.

Pemuda berinisial MA alias Botak (19) ditangkap polisi karena diduga menjadi provokator tawuran. Senjata tajam dan stik golf disita. (Foto dok, Polsek Tambora)
Pemuda berinisial MA alias Botak (19) ditangkap polisi karena diduga menjadi provokator tawuran. Senjata tajam dan stik golf disita. (Foto dok, Polsek Tambora)

“Tawuran belum sempat terjadi karena langsung dibubarkan oleh personel kami," ujar Faruk.

Usai kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan, hingga menangkap Botak di sebuah kamar kos, Kawasan Duri Selatan, Tambora. Di sana ditemukan sejumlah senjata tajam, berupa celurit, pedang, dan stik golf.

“Di hadapan penyidik barang bukti tersebut diakui oleh pelaku dan sebelumnya telah digunakan untuk melakukan tawuran dan melukai lawan," ujar Faruk.

Akibat perbuatannya Botak dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Malam Tahun Baru di Kota Surabaya Diwarnai Tawuran Geng Remaja di Jalan Ngaglik

Malam Tahun Baru di Kota Surabaya Diwarnai Tawuran Geng Remaja di Jalan Ngaglik

Jatim | Sabtu, 01 Januari 2022 | 15:28 WIB

Viral, Begal Bawa Sajam Telanjangi Korban di Pinggir Jalan Kota Bogor

Viral, Begal Bawa Sajam Telanjangi Korban di Pinggir Jalan Kota Bogor

Bogor | Sabtu, 01 Januari 2022 | 08:29 WIB

Viral Video Pelajar Tawuran di Depan Hotel Marcopolo, Polisi: Mereka Mabuk

Viral Video Pelajar Tawuran di Depan Hotel Marcopolo, Polisi: Mereka Mabuk

Lampung | Jum'at, 31 Desember 2021 | 08:18 WIB

Warga Tanah Abang Minta Kapolda Metro Jaya Buat Ring Tinju: daripada Tawuran 1 vs 10

Warga Tanah Abang Minta Kapolda Metro Jaya Buat Ring Tinju: daripada Tawuran 1 vs 10

Jakarta | Kamis, 30 Desember 2021 | 20:42 WIB

Terkini

Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade

Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade

News | Minggu, 26 April 2026 | 10:24 WIB

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:47 WIB

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:38 WIB

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu

News | Minggu, 26 April 2026 | 09:27 WIB

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:57 WIB

WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun

WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:53 WIB

Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat

Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:29 WIB

Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel

Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:18 WIB

SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!

SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!

News | Minggu, 26 April 2026 | 08:09 WIB

Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran

News | Minggu, 26 April 2026 | 07:24 WIB