Ini Aturan Layanan Pengawalan Jalan, Simak Agar Tak Ditilang Seperti Patwal Dishub Bekasi!

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 04 Januari 2022 | 18:02 WIB
Ini Aturan Layanan Pengawalan Jalan, Simak Agar Tak Ditilang Seperti Patwal Dishub Bekasi!
Hyundai Kona EV Patwal Jawa Barat, ilustrasi aturan layanan pengawalan jalan [Instagram: @plat_dinas_official].

Suara.com - Mobil patwal Dinas Perhubungan Bekasi yang dikendarai oleh Dede Fakhrudin ditilang oleh Satlantas Polres Bogor saat sedang mengawal dua mobil mewah menuju arah Puncak, Bogor pada Jumat (31/12/2021) lalu. Alasan ditilang oleh Polisi setelah ia nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi, Simpang Gadog. Lantas, apa saja aturan layanan pengawalan jalan agar tak berujung ditilang?

Mobil Dishub yang tengah mengawal dua mobil mewah diminta mencari cara untuk untuk menghindari kemacetan dengan melawan arus. Akibatnya, petugas Dishub tersebut dikenakan pelanggaran atas Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab ia melanggar aturan layanan pengawalan jalan.

Lantas bagaimana aturan layanan pengawalan jalan yang sebenarnya? Simak ulasannya berikut ini.

Aturan Layanan Pengawalan Jalan

Layanan pengawalan jalan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Dalam peraturan tersebut, kendaraan yang digunakan untuk keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk lalu lintas.

Aturan ini bertujuan agar para pengguna jalan dan lalu lintas dapat lebih terarah dan dapat berjalan sebagaimana fungsinya. Tujuan lain dari pengawalan ini untuk memberikan keamanan bagi para pengguna jalan dan kendaraan yang dikawal.

Pengawalan jalan ini merupakan bagian tugas pokok dan wewenang dari Polri yang telah tercantum dalam Pasal 14 ayat 1a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Aturan pengawalan jalan telah tertuang dalam Pasal 65 ayat 1, yang disebutkan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan urutan prioritas antara lain sebagai berikut.

  1. Kendaraan pemadam kebakaran sedang melaksanakan tugas
  2.  Ambulans membawa orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan Presiden dan Wakil Presiden atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
  5. Iring-iringan pengantar jenazah
  6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
  7. Kendaraan keperluan khusus atau mengangkut barang-barang.

Kendaraan dengan prioritas yang tertera di atas harus disertai pengawalan oleh petugas berwenang atau dilengkapi isyarat dan tanda lainnya yang diatur dalam Pasal 65 ayat 2 Nomor 43 Tahun 1993.

baca juga

Dalam keadaan tertentu, kepolisian berwenang untuk melakukan beberapa tindakan yang telah diatur dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 antara lain sebagai berikut.

  1. Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
  2. Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
  3. Mempercepat arus lalu lintas
  4. Memperlambat arus lalu lintas
  5.  Mengubah arah arus lalu lintas

Demikian adalah aturan layanan pengawalan jalan yang wajib untuk kamu ketahui. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Sekolah Tatap Muka 2022 di Daerah Level 1-4

Aturan Sekolah Tatap Muka 2022 di Daerah Level 1-4

News | Senin, 03 Januari 2022 | 07:24 WIB

Tak Cuma Larangan Main, Aturan Bubble Singapura Bikin PSSI Didenda Rp 105 Juta

Tak Cuma Larangan Main, Aturan Bubble Singapura Bikin PSSI Didenda Rp 105 Juta

Bola | Minggu, 02 Januari 2022 | 10:17 WIB

Apa Itu Aturan Bubble? Penyebab Elkan Baggott Cs Tak Bisa Main Di Final Piala AFF 2020

Apa Itu Aturan Bubble? Penyebab Elkan Baggott Cs Tak Bisa Main Di Final Piala AFF 2020

Bola | Minggu, 02 Januari 2022 | 07:51 WIB

Pelanggar Aturan Covid di China Dihukum dengan Dipermalukan di Depan Umum

Pelanggar Aturan Covid di China Dihukum dengan Dipermalukan di Depan Umum

News | Jum'at, 31 Desember 2021 | 13:01 WIB

6 Aturan Malam Tahun Baru 2022 di Jakarta yang Wajib Dipatuhi

6 Aturan Malam Tahun Baru 2022 di Jakarta yang Wajib Dipatuhi

News | Jum'at, 31 Desember 2021 | 12:08 WIB

Kocak! Sudah Sampai Titik Antar, Kurir Makanan Malah Melupakan Hal Paling Penting

Kocak! Sudah Sampai Titik Antar, Kurir Makanan Malah Melupakan Hal Paling Penting

Lifestyle | Kamis, 30 Desember 2021 | 19:04 WIB

Terkini

Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja

Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:27 WIB

Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI

Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:25 WIB

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:13 WIB

Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!

Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:56 WIB

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:54 WIB

Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola

Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:47 WIB

DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi

DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:41 WIB

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:36 WIB

Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution

Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:32 WIB

Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan

Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:26 WIB

×