Ini Aturan Layanan Pengawalan Jalan, Simak Agar Tak Ditilang Seperti Patwal Dishub Bekasi!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 04 Januari 2022 | 18:02 WIB
Ini Aturan Layanan Pengawalan Jalan, Simak Agar Tak Ditilang Seperti Patwal Dishub Bekasi!
Hyundai Kona EV Patwal Jawa Barat, ilustrasi aturan layanan pengawalan jalan [Instagram: @plat_dinas_official].

Suara.com - Mobil patwal Dinas Perhubungan Bekasi yang dikendarai oleh Dede Fakhrudin ditilang oleh Satlantas Polres Bogor saat sedang mengawal dua mobil mewah menuju arah Puncak, Bogor pada Jumat (31/12/2021) lalu. Alasan ditilang oleh Polisi setelah ia nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi, Simpang Gadog. Lantas, apa saja aturan layanan pengawalan jalan agar tak berujung ditilang?

Mobil Dishub yang tengah mengawal dua mobil mewah diminta mencari cara untuk untuk menghindari kemacetan dengan melawan arus. Akibatnya, petugas Dishub tersebut dikenakan pelanggaran atas Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebab ia melanggar aturan layanan pengawalan jalan.

Lantas bagaimana aturan layanan pengawalan jalan yang sebenarnya? Simak ulasannya berikut ini.

Aturan Layanan Pengawalan Jalan

Layanan pengawalan jalan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993. Dalam peraturan tersebut, kendaraan yang digunakan untuk keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk lalu lintas.

Aturan ini bertujuan agar para pengguna jalan dan lalu lintas dapat lebih terarah dan dapat berjalan sebagaimana fungsinya. Tujuan lain dari pengawalan ini untuk memberikan keamanan bagi para pengguna jalan dan kendaraan yang dikawal.

Pengawalan jalan ini merupakan bagian tugas pokok dan wewenang dari Polri yang telah tercantum dalam Pasal 14 ayat 1a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Aturan pengawalan jalan telah tertuang dalam Pasal 65 ayat 1, yang disebutkan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan urutan prioritas antara lain sebagai berikut.

  1. Kendaraan pemadam kebakaran sedang melaksanakan tugas
  2.  Ambulans membawa orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan Presiden dan Wakil Presiden atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
  5. Iring-iringan pengantar jenazah
  6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
  7. Kendaraan keperluan khusus atau mengangkut barang-barang.

Kendaraan dengan prioritas yang tertera di atas harus disertai pengawalan oleh petugas berwenang atau dilengkapi isyarat dan tanda lainnya yang diatur dalam Pasal 65 ayat 2 Nomor 43 Tahun 1993.

Dalam keadaan tertentu, kepolisian berwenang untuk melakukan beberapa tindakan yang telah diatur dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 antara lain sebagai berikut.

  1. Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
  2. Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
  3. Mempercepat arus lalu lintas
  4. Memperlambat arus lalu lintas
  5.  Mengubah arah arus lalu lintas

Demikian adalah aturan layanan pengawalan jalan yang wajib untuk kamu ketahui. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Sekolah Tatap Muka 2022 di Daerah Level 1-4

Aturan Sekolah Tatap Muka 2022 di Daerah Level 1-4

News | Senin, 03 Januari 2022 | 07:24 WIB

Tak Cuma Larangan Main, Aturan Bubble Singapura Bikin PSSI Didenda Rp 105 Juta

Tak Cuma Larangan Main, Aturan Bubble Singapura Bikin PSSI Didenda Rp 105 Juta

Bola | Minggu, 02 Januari 2022 | 10:17 WIB

Apa Itu Aturan Bubble? Penyebab Elkan Baggott Cs Tak Bisa Main Di Final Piala AFF 2020

Apa Itu Aturan Bubble? Penyebab Elkan Baggott Cs Tak Bisa Main Di Final Piala AFF 2020

Bola | Minggu, 02 Januari 2022 | 07:51 WIB

Pelanggar Aturan Covid di China Dihukum dengan Dipermalukan di Depan Umum

Pelanggar Aturan Covid di China Dihukum dengan Dipermalukan di Depan Umum

News | Jum'at, 31 Desember 2021 | 13:01 WIB

6 Aturan Malam Tahun Baru 2022 di Jakarta yang Wajib Dipatuhi

6 Aturan Malam Tahun Baru 2022 di Jakarta yang Wajib Dipatuhi

News | Jum'at, 31 Desember 2021 | 12:08 WIB

Kocak! Sudah Sampai Titik Antar, Kurir Makanan Malah Melupakan Hal Paling Penting

Kocak! Sudah Sampai Titik Antar, Kurir Makanan Malah Melupakan Hal Paling Penting

Lifestyle | Kamis, 30 Desember 2021 | 19:04 WIB

Terkini

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:05 WIB

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:57 WIB

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:41 WIB

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:34 WIB

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:25 WIB

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:22 WIB

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:14 WIB

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:05 WIB

Arab Saudi Marah ke Iran, Singgung Serangan Rudal Kiamat ke Negara Islam

Arab Saudi Marah ke Iran, Singgung Serangan Rudal Kiamat ke Negara Islam

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:00 WIB