Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli DNA RS Polri Temukan Banyak Bercak Darah Dalam Mobil

Selasa, 04 Januari 2022 | 21:21 WIB
Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli DNA RS Polri Temukan Banyak Bercak Darah Dalam Mobil
Ilustrasi--Sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI