Kuasa Hukum Sebut Ada Ketidakadilan Dalam Penetapan Tersangka dan Penahanan Habib Bahar

Selasa, 04 Januari 2022 | 22:59 WIB
Kuasa Hukum Sebut Ada Ketidakadilan Dalam Penetapan Tersangka dan Penahanan Habib Bahar
Habib Bahar bin Smith (tengah) tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Polda Jabar telah menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka penyebar hoaks dalam ceramahnya dan dilakukan penahanan. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Ia mengatakan, proses hukum terhadap Habib Bahar bin Smith bermula dari adanya Laporan Kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021

Habib Bahar bin Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI