"Jalani saja proses hukum dengan jantan. Tidak usah bawa-bawa Islam dan Ulama. Takut?" pungkas Luqman Hakim.
Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus penyebaran berita bohong.
Ada dua alasan yang diungkapkan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen POl Ahmad Ramadhan, yakni alasan subjektif dan objektif.
Alasan subjektifnya, penyidik menahan Habib Bahar karena takut mengulagi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti. Adapun alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun.
Habib Bahar sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Senin (3/1/2022). Penyidik lalu mendapatkan dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.
"Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka," jelas Karopenmas Divisi Humas Polri.
Penyidik kemudian menaikkan status Habib Bahar dari saksi menjadi tersangka.
Baca Juga: Bahar bin Smith Dipenjara, Ketum PBNU Gus Yahya Apresiasi Polri