Penampakan Barang Bukti Kendaraan Kasus Tabrak Lari Tewaskan Handi Dan Salsabila Di Nagreg

Kamis, 06 Januari 2022 | 13:49 WIB
Penampakan Barang Bukti Kendaraan Kasus Tabrak Lari Tewaskan Handi Dan Salsabila Di Nagreg
Tersangka tiga anggota TNI kasus tabrak lari tewaskan sejoli di Nagrek
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setidaknya terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan tiga anggota TNI AD tersebut. Pelanggaran yang dimaksud ialah Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 181, Pasal 359, Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Lebih lanjut, Prantara juga mengungkap kalau Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan apabila ketiga anggota TNI tersebut dipecat dari jabatannya.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI