KPK Sita Uang Rp5 Miliar Dalam OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Kamis, 06 Januari 2022 | 21:07 WIB
KPK Sita Uang Rp5 Miliar Dalam OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditangkap KPK, Kamis (6/1/2022). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Pada malam hari, Tim Satgas KPK sekitar pukul 19.00 WIB bergerak mengamankan MS dan JL di kediaman masing-masing di Bekasi.

"Kamis, 6 Januari 2022, tim KPK juga kembali mengamankan dua orang yaitu WY dan LBM alias Anen beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah," kata Firli.

Dari perhitungan keseluruhan barang bukti uang dari OTT yang didapat KPK menemukan kurang lebih mencapai Rp5 Miliar lebih.

Selain Rahmat Effendi, KPK turut menetapkan tersangka sebagai penerima suap mereka yakni M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Sedangkan pihak pemberi suap yakni, Ali Amril selaku Direktur PT. Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta; Suryadi selaku Direktur PT Kota Bintang Karyati (PT KBK); dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut para tersangka akan langsung ditahan selama 20 hari pertama, sejak 6 hingga 25 Januari 2022.

Untuk tersangka Rahmat Effendi dan Wahyudin akan ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK, cabang K-4 Jakarta Selatan.

Kemudian, tersangka Ali Amri; Lai Bui Min; Suryadi; dan Makhfud Saifudin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Selanjutnya, tersangka M. Bunyamin; Mulyadi; dan Jumhana Lutfi.

Baca Juga: Ini Konstruksi Kasus Korupsi yang Jerat Walkot Bekasi Rahmat Effendi Hingga Jadi Tersangka

Firli menyebut para tersangka setidaknya akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 di Rutan KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI