Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya, KontraS: Karpet Merah Bagi Pelanggar HAM

Kamis, 06 Januari 2022 | 21:14 WIB
Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya, KontraS: Karpet Merah Bagi Pelanggar HAM
KontraS menggelar aksi mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 166 Tahun 2020 di depan Istana Kepresidenan, Senin (5/10/2020). (Foto dok. Kontras)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai gantinya, Andika mengangkat Mayjen TNI Untung dari Staf Khusus Panglima TNI menjadi Pangdam Jaya. Mayjen TNI Untung.

"Pengangkatan jabatan baru atas nama Mayjen TNI Untung Budiharto dari jabatan lama sebagai Staf Khusus Panglima TNI," demikian yang tertera dalam surat keputusan yang diteken pada 4 Januari 2022.

"Selanjutnya melaksanakan tugas sebagai Pangdam Jaya, terhitung mulai tanggal ditetapkan," ujarnya.

Adapun dasar hukum dari pemberhentian dan pengangkatan itu sesuai dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang Penggunaan Prajurit TNI.

Selain itu, Peraturan Panglima TNI Nomor 51 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Perubahan atas Peraturan TNI Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penugasan dan Pembinaan Karier Prajurit Dalam Jabatan di Luar Struktur TNI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI