Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya, KontraS: Karpet Merah Bagi Pelanggar HAM

Kamis, 06 Januari 2022 | 21:14 WIB
Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya, KontraS: Karpet Merah Bagi Pelanggar HAM
KontraS menggelar aksi mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 166 Tahun 2020 di depan Istana Kepresidenan, Senin (5/10/2020). (Foto dok. Kontras)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS menyatakan, pengangkatan Untung sebagai Pangdam Jaya semakin menunjukkan jika negara kembali memberikan karpet merah dan kekebalan hukum bagi pelaku pelanggar HAM di Indonesia. Karpet merah itu berupa menempatkan pelaku di posisi strategis pemerintahan.

"Semakin tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintahan Joko Widodo beserta jajarannya gagal dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia khususnya hak korban yang telah lama menanti keadilan. Seharusnya, yang dilakukan pemerintah adalah mencari orang-orang hilang dan ratifikasi Konvensi Internasional Anti Penghilangan Orang Secara Paksa (ICPPED), bukan terus memberikan ruang aman bagi para terduga pelaku pelanggaran HAM berat," tutup Fatia.

Pengangkatan Untung

Dalam keputusannya, Jenderal Andika memutuskan untuk memberhentikan Mayjen TNI Mulyo Aji dari jabatan lama sebagai Pangdam Jaya. Selanjutnya Mulyo akan menjalankan tugas baru sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

"Betul sekali," kata Andika saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).

Sebagai gantinya, Andika mengangkat Mayjen TNI Untung dari Staf Khusus Panglima TNI menjadi Pangdam Jaya. Mayjen TNI Untung.

"Pengangkatan jabatan baru atas nama Mayjen TNI Untung Budiharto dari jabatan lama sebagai Staf Khusus Panglima TNI," demikian yang tertera dalam surat keputusan yang diteken pada 4 Januari 2022.

"Selanjutnya melaksanakan tugas sebagai Pangdam Jaya, terhitung mulai tanggal ditetapkan," ujarnya.

Adapun dasar hukum dari pemberhentian dan pengangkatan itu sesuai dengan Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tanggal 28 Desember 2017 tentang Penggunaan Prajurit TNI.

Baca Juga: Bekas Tim Mawar, KontraS Kecam Pengangkatan Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya

Selain itu, Peraturan Panglima TNI Nomor 51 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Perubahan atas Peraturan TNI Nomor 61 Tahun 2018 tentang Penugasan dan Pembinaan Karier Prajurit Dalam Jabatan di Luar Struktur TNI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI