Kemendagri Tegur Dukcapil Bogor Karena Masih Wajibkan Suket RT/RW untuk Pindah Domisili

Minggu, 09 Januari 2022 | 05:05 WIB
Kemendagri Tegur Dukcapil Bogor Karena Masih Wajibkan Suket RT/RW untuk Pindah Domisili
Dukcapil Kabupaten Bogor ditegur karena masih mewajibkan suket RT/RW untuk mengurus pindah domisili.Foto: Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. (Suara.com/Umay Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Zudan juga mengancam akan melakukan sanksi tegas bila masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

"Tolong para kadis cek sampai tingkat kelurahan, desa atau kecamatan bila ada petugas yang masih bandel, jewer! Yang tidak melayani dengan baik ganti saja petugasnya. Kalau masih honorer, copot saja ganti dengan yang baik," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI