Supaya Adil, Kubu Bahar Smith Desak Polri Jebloskan Ferdinand ke Penjara

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 10 Januari 2022 | 10:37 WIB
Supaya Adil, Kubu Bahar Smith Desak Polri Jebloskan Ferdinand ke Penjara
Ferdinand Hutahean (Instagram/@ferdinand _hutahaean)

Suara.com - Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta, berharap agar Ferdinand Hutahaean langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada pemanggilan pemeriksaan kasus cuitan 'Allahmu Lemah' hari ini.

"Berani Polri memprosesnya secepat kilat, seperti HBS (Habib Bahar Bin Smith)," kata Ichwan saat dihubungi, Senin (10/1/2022).

Ichwan mengatakan, equality before the law, yakni semua sama di hadapan hukim perlu di kedepankan. Siapa pun tanpa terkecuali termasuk Ferdinand.

"Kami lihat apakah Polri akan berani melakukan penahanan terhadap pelaku yang diduga menista agama. Sebagaimana perlakuan yang dilakukan Polri terhadap Habib Bahar bin Smith," tuturnya.

Lebih lanjut, Ichwan menyampaikan, hukum jangan berlaku terhadap oposisi atau pun para ulama saja. Ia menegaskan hukum semua harus sama.

"Kami lihat apakah hukum hanya berlaku bagi oposisi? atau apakah hukum hanya untuk ulama? atau kah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Kami lihat hari ini," tandasnya.

Diperiksa Hari Ini

Setelah resmi dilaporkan, Ferdinand dikabarkan akan diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirttipid Siber) Bareskrim Polri, hari ini. Agenda pemeriksaan itu disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Jumat lalu.

"Ya betul, infonya Senin diperiksa," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).

Penyidk Dirttipid Siber Bareskrim Polri sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, hingga melaksanakan gelar perkara. 

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebelumnya melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri pada Rabu (5/1/2022) sore. Ia dilaporkan atas dugaan kasus SARA yang menimbulkan keonaran.

Ketua Umum KNPI Haris Pratama dalam laporannya mempersangkakan Ferdinand dengan Pasal 45 Wyat 2 Juncto Pasal pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

Tagar #tangkapferdinand sempat ramai di lini masa media sosial Twitter. Hal ini diduga buntut kicauan Ferdinand yang dinilai mengandung unsur SARA. 

Kicauan Ferdinand itu berbunyi 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa maha segalanya'.

Melalui akun Twitter, Haris juga telah mengecam pernyataan Ferdinand. Dia mengingatkan kepada Haris untuk tidak membuat kegaduhan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Kasus Bahar dan Ferdinand, Habiburokhman: Utamakan Dialog daripada Saling Tonjok

Soroti Kasus Bahar dan Ferdinand, Habiburokhman: Utamakan Dialog daripada Saling Tonjok

News | Senin, 10 Januari 2022 | 10:20 WIB

Diperiksa Polisi soal 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean: Saya Upayakan Hadir

Diperiksa Polisi soal 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean: Saya Upayakan Hadir

News | Senin, 10 Januari 2022 | 08:39 WIB

Ferdinand Diperiksa Hari Ini, Ketum PA 212: Umat Tak Percaya Kalau Bebas Alasan Kejiwaan

Ferdinand Diperiksa Hari Ini, Ketum PA 212: Umat Tak Percaya Kalau Bebas Alasan Kejiwaan

News | Senin, 10 Januari 2022 | 08:36 WIB

Mengaku Mualaf sejak 2017, Ferdinand Hutahaean Beberkan Alasan Agama di KTP Kristen

Mengaku Mualaf sejak 2017, Ferdinand Hutahaean Beberkan Alasan Agama di KTP Kristen

Jogja | Minggu, 09 Januari 2022 | 19:48 WIB

Terkini

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global

News | Kamis, 09 April 2026 | 22:06 WIB

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:51 WIB

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:29 WIB

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:19 WIB

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:12 WIB

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:07 WIB

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:00 WIB

Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu

Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu

News | Kamis, 09 April 2026 | 20:37 WIB

Nostalgia Masa Kecil Rano Karno, Trem Bakal Hidup Lagi di Kawasan Kota Tua Jakarta

Nostalgia Masa Kecil Rano Karno, Trem Bakal Hidup Lagi di Kawasan Kota Tua Jakarta

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:51 WIB

Pramono Bantah Isu IKJ Pindah ke Kota Tua, Siapkan Ruang Ekspresi Seni ala Amsterdam

Pramono Bantah Isu IKJ Pindah ke Kota Tua, Siapkan Ruang Ekspresi Seni ala Amsterdam

News | Kamis, 09 April 2026 | 19:50 WIB