Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Mualaf di KUA, Ferdinand Sudah Punya?

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 10 Januari 2022 | 13:02 WIB
Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Mualaf di KUA, Ferdinand Sudah Punya?
Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Mualaf di KUA, Ferdinand Sudah Punya? - Ilustrasi mualaf.(Shutterctock/Ahmad Faizal Yahya)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Surat pernyataan atau permohonan masuk Islam bermateri, di dalamnya dituliskan bahwa masuk Islam secara sukarela tanpa adanya paksanaan atau tekanan dari pihak lain.
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
  • Dua orang saksi yang sudah beragama Islam.

Persyaratan di atas bisa jadi berbeda, menyesuaikan peraturan KUA setempat.

Alur Proses Mualaf di KUA

Adapun alur atau proses mualaf di KUA dan cara membuat Surat Keterangan Mualaf atau Sertifikat Mualaf adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran masuk islam 
  • Proses verifikasi berkas
  • Acara ikrar masuk islam (orang yang hendak masuk islam dituntun untuk membaca 2 kalimat syahadat dan diberikan pesan-pesan oleh pembimbing)
  • Pengetikan piagam/sertifikat masuk Islam, atau piagam syahadat.

Perlu diketahui, bahwa banyaknya penyedia bantuan prosesi mualaf mungkin menimbulkan sedikit perbedaan dalam hal dokumen persyaratan. Namun hal tersebut hanyalah perbedaan administratif masing-masing lembaga saja. Anda hanya perlu menyesuaikan. 

Seperti itulah syarat dan cara membuat Surat Keterangan Mualaf atau Sertifikat Mualaf. Bagaimana dengan Ferdinand Hutahaean?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI