BPOM Keluarkan Izin Untuk Lima Vaksin Booster

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 10 Januari 2022 | 13:34 WIB
BPOM Keluarkan Izin Untuk Lima Vaksin Booster
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito. [Tangkapan layar]

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk lima vaksin ketiga atau booster.

Lima vaksin tersebut, yakni Coronavax, Pfizer, Astrazeneca, Moderna dan Zifivax.

"Kami melaporkan ada lima yang bisa yang telah mendapatkan emergency used authorization," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BPOM RI, Senin (10/1/2022).

Sebelum mendapatkan izin, lima vaksin itu sudah melalui proses evaluasi oleh BPOM bersama tim ahli komite nasional penilai obat atau vaksin. Lima vaksin tersebut juga sudah mendapatkan rekomendasi memenuhi persyaratan yang ada.

"Sehingga bisa dilanjutkan dengan proses pemberian emergency used authorization," ujarnya.  

Penny lantas menjelaskan satu per satu vaksin yang telah memperoleh izin untuk dijadikan vaksin booster. Pertama ialah vaksin Coronavax yang menjadi vaksin booster homolog.

Vaksin Coronavax tersebut diberikan sebanyak satu dosis setelah enam bulan dari vaksinasi primer. Adapun vaksin tersebut bisa diberikan kepada masyarakat minimal 18 tahun.

Efek dari pemberian vaksin itu adalah adanya reaksi lokal seperti nyeri di tempat penyuntikan, kemerahan.

"Umumnya tingkat keparahannya grade satu sampai dua," jelasnya.

Kemudian immunogenisitas menunjukkan peningkatan titer antibodi netralisasi hingga 21 hingga 35 kali setelah 28 hari pemberian vaksin booster.

Lalu, vaksin kedua ialah vaksin Pfizer yang juga menjadi booster homolog. Vaksin diberikan sebanyak 1 dosis minimal setelah enam bulan dari vaksinasi primer untuk minimal usia 18 tahun ke atas.

Dari hasil uji klinik, vaksin Pfizer beraksi nyeri di tempat suntikan, sakit kepala, nyeri otot, nyeri sendiri, dan demam.

"Immunogenisitas menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi netralisasi setelah satu bulan sebesar 3,3 kali," ucapnya.

Lanjut, yang ketiga ialah AstraZeneca. Efek pasca penyuntikan bersifat ringan dan sedang. Adapun immunogenisitasnya menunjukkan peningkatan nilai rata-rata titer antibodi dari 1.792 menjadi 3.700 atau sekitar 3,5 kali.

Untuk yang keempat, Vaksin Moderna. Moderna ini menjadi vaksin booster homolog dan heterolog.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siapa Saja Penerima Vaksin Booster Gratis Mulai 12 Januari?

Siapa Saja Penerima Vaksin Booster Gratis Mulai 12 Januari?

News | Senin, 10 Januari 2022 | 12:32 WIB

Sasaran Sudah Dipetakan, 25 Ribu Warga Kulon Progo Penuhi Syarat Peroleh Vaksin Booster

Sasaran Sudah Dipetakan, 25 Ribu Warga Kulon Progo Penuhi Syarat Peroleh Vaksin Booster

Jogja | Minggu, 09 Januari 2022 | 17:30 WIB

Pemerintah Harus Waspada, Survei Indikator: Banyak Warga Tak Mau Disuntik Vaksin Booster

Pemerintah Harus Waspada, Survei Indikator: Banyak Warga Tak Mau Disuntik Vaksin Booster

News | Minggu, 09 Januari 2022 | 15:14 WIB

Terkini

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:02 WIB

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:47 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB