Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Wasekjen PKS: KPK Wajib Menindaklanjuti

Erick Tanjung, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 10 Januari 2022 | 18:08 WIB
Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Wasekjen PKS: KPK Wajib Menindaklanjuti
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep - (Twitter/@jokowi)

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal bidang Hukum PKS, Zainudin Paru turut menanggapi soal dua anak Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Zainudin mengatakan, sudah menjadi kewajiban KPK untuk menindaklanjuti soal adanya laporan tersebut. Menurutnya, KPK harus mengedepankan equality before the law atau persamaan di mata hukum.

"Sudah mejadi kewajiban bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan ini," kata Zainudin kepada wartawan, Senin (10/1/2022).

Menurutnya, KPK harus lebih sigap menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terhadap pejabat publik. Entah itu presiden hingga Bupati dan Wali Kota harus sama perlakuan hukumnya.

"Dan semestinya jika ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik apakah itu Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota harus lebih sigap sebagaimana kepada tokoh politik lain. Apalagi Pak Jokowi adalah Presiden dan Gibran adalah Wali Kota Solo," ujarnya.

Terkait laporan yang dibuat oleh Dosen UNJ Ubedillah Badrun tersebut, Zainudin menilai semua warga negara berhak menggunakan haknya. Apalagi jika melihat adanya potensi merugikan masyarakat dan negara.

"Semua anggota masyarakat berhak melaporkan hal yang diduga melanggar etika, kepatutan dan hukum terutama terkait KKN," tuturnya.

"Asal didasarkan pada bukti yang kuat. Bukan fitnah dan penyebaran kebencian," sambungnya.

Gibran-Kaesang Dilaporkan

baca juga

Sebelumnya, dua anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK, Senin (10/1/2022). Laporan tersebut dibuat oleh Ubedilah Badrun yang merupakan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Ubedilah menyebut diduga Kaesang dan Gibran terlibat dalam Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau KKN dalam sebuah relasi bisnis.

"Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah di Gedung Merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ubedilah menjelaskan dugaan perkara korupsi ini terjadi pada 2015. Ubedilah mengungkapkan, salah satu perusahaan besar inisial SN dan sudah ditetapkan tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kuhatanan (KLHK) dengan dituntut mencapai nilai Rp7,9 triliun. Namun oleh Mahkamah Agung (MA) hanya dikabulkan Rp78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SN," kata Ubedilah.

Apalagi, kata Ubedilah, petinggi PT SN beberapa bulan lalu dilantik menjadi dubes di salah satu negara di Asia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Pelajari Laporan Dugaan KKN Gibran Dan Kaesang yang Dilaporkan Dosen UNJ

KPK Pelajari Laporan Dugaan KKN Gibran Dan Kaesang yang Dilaporkan Dosen UNJ

News | Senin, 10 Januari 2022 | 18:02 WIB

Gibran Ungguli Survei di Pilkada Jateng, Rudy: Mau Maju Harus Ada Rekomendasi Megawati

Gibran Ungguli Survei di Pilkada Jateng, Rudy: Mau Maju Harus Ada Rekomendasi Megawati

Surakarta | Senin, 10 Januari 2022 | 15:32 WIB

Wow! Gibran Ajak Pemain Persis Solo Blusukan ke Sekolah-sekolah

Wow! Gibran Ajak Pemain Persis Solo Blusukan ke Sekolah-sekolah

Surakarta | Senin, 10 Januari 2022 | 15:22 WIB

Terkini

Ledakan Maut Guncang Pabrik Bata Ringan di Lamongan: 1 Tewas, 6 Luka Bakar Parah

Ledakan Maut Guncang Pabrik Bata Ringan di Lamongan: 1 Tewas, 6 Luka Bakar Parah

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 09:14 WIB

5 Warna Base Ombre untuk Bibir Hitam dan Kulit Gelap agar Hasilnya Cantik

5 Warna Base Ombre untuk Bibir Hitam dan Kulit Gelap agar Hasilnya Cantik

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:10 WIB

Petaka Usai Tahlilan di Lampung Tengah: 1 Warga Tewas, Puluhan Mendadak Tumbang

Petaka Usai Tahlilan di Lampung Tengah: 1 Warga Tewas, Puluhan Mendadak Tumbang

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 09:07 WIB

Cara Membuat SKCK Online: Syarat, Alur, Masa Berlaku, dan Biayanya

Cara Membuat SKCK Online: Syarat, Alur, Masa Berlaku, dan Biayanya

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:03 WIB

Ulasan Novel Para Putra dan Pujaan Hati: Ketika Kasih Ibu Menjadi Belenggu

Ulasan Novel Para Putra dan Pujaan Hati: Ketika Kasih Ibu Menjadi Belenggu

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 09:00 WIB

Ditopang Tambahan Pasokan Oman, Harga Minyak Mentah Dunia Turun Perdagangan Kamis

Ditopang Tambahan Pasokan Oman, Harga Minyak Mentah Dunia Turun Perdagangan Kamis

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:59 WIB

Rekomendasi Saham dan Analisis Teknikal IHSG Hari Ini di Tengah Gejolak Global

Rekomendasi Saham dan Analisis Teknikal IHSG Hari Ini di Tengah Gejolak Global

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:57 WIB

Kredibilitas Fiskal Bertumpu pada Kebijakan, Bukan Bongkar-Pasang Figur Menkeu

Kredibilitas Fiskal Bertumpu pada Kebijakan, Bukan Bongkar-Pasang Figur Menkeu

News | Kamis, 17 September 2026 | 08:56 WIB

Anggaran KKP 2027 Rp16,65 T Disorot, DPR Tekankan Pengawasan

Anggaran KKP 2027 Rp16,65 T Disorot, DPR Tekankan Pengawasan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:55 WIB

Dipantau Aja, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.598.000/Gram

Dipantau Aja, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.598.000/Gram

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:54 WIB

×