Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Publik: Semoga Tidak Wacana!

Dany Garjito, Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 11 Januari 2022 | 14:42 WIB
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Publik: Semoga Tidak Wacana!
Herry Wirawan, guru agama yang diduga mencabuli 12 orang santriwati di sebuah pesantren di Bandung. [Istimewa]

Suara.com - Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap belasan santriwati telah dituntut hukuman mati. Tuntutan hukuman ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

"Menuntut terdakwa (Herry Wirawan) dengan hukuman mati," kata Kajati Jabar, Asep N. Mulyana seperti dikutip Ayobandung.com -- jaringan Suara.com, Selasa (11/1/2022).

Menurut Asep, tuntutan hukuman mati itu sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Herry. Pasalnya, Herry juga telah menyebabkan beberapa korban mengalami kehamilan sampai melahirkan akibat aksi pemerkosaan yang dilakukannya.

"Ini sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," tegas Asep.

Herry dituntut hukuman mati dengan menggunakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, tuntutan hukuman mati Herry Wirawan ini disambut baik oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Dewan Pembina Komnas PA, Bimasena mengakui puas dengan tuntutan hukuman dari JPU Kejati Jabar.

Bimasena menyebut tuntutan hukuman mati sesuai dengan harapan masyarakat. Selain itu, ia menilai hukuman seperti itulah yang seharusnya diterapkan untuk menangani kasus serupa lainnya.

"Sesuai dengan harapan, inilah produk hukum yang sepatutnya digunakan," tandas Bimasena.

Tuntutan hukuman mati terhadap predator seksual tersebut langsung ramai dikomentari publik. Salah satunya komentar dalam unggahan akun Twitter @AREAJULID yang membagikan berita mengenai tuntutan mati Herry Wirawan.

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati. (Twitter/@AREAJULID)
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati. (Twitter/@AREAJULID)

"Alhamdulilah, semoga gak ada lagi yang kayak gini," tulis akun ini sebagai keterangan Twitter seperti dikutip Suara.com, Selasa (11/1/2022).

Cuitan itu sendiri mendapatkan atensi warganet. Hingga berita ini dipublikasikan, cuitan itu sedikitnya telah mendapatkan 1.600 retweet dan 10.000 tanda suka.

Warganet juga membanjiri unggahan akun ini dengan beragam pendapat. Sebagian warganet mengaku senang dengan hukuman tegas tersebut, tetapi sebagian lainnya tampak ragu dan skeptis jika pelaku benar-benar akan dihukum mati.

"Ini beneran bakal dilakuinkan? Bukan cuma wacana doangkan? Semoga beneran deh, biar kalau ada yang mau kek gini harus mikir-mikir dulu," komentar warganet.

"Udah gak pantes hidup soalnya semasa hidup bikin anak orang menderita, trauma, dan ulah dia juga bikin anak di bawah umur sengsara. Iblis dasar," kecam warganet.

"For your information, itu masih tuntutan JPU ya, jadi belum vonis dari hakim. Semua tergantung hakim, mau mengabulkan tuntutan JPU tersebut atau punya vonis sendiri berdasarkan pertimbangan majelis hakim," jelas warganet.

"We move. Ini berita bagus. Semoga bukan dia doang, kedepannya kalau ada kasus pelecehan seksual, siapapun dia dan sebanyak apapun korbannya tetap harus dihukum mati," puji warganet.

"Menurut gue ini gak adil sih. Secara kalau dia mati, siksaannya cuma di akhirat aja. Seharusnya dikebiri aja, terus namanya di-blacklist di semua tempat. Hidupnya dibikin sengsara lahir dan batin. Soalnya agak disayangkan yang kayak gini harus langsung mati," saran warganet.

Video yang mungkin Anda lewatkan:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Marak Kasus Kekerasan Seksual, KPAI: RUU TPKS Adalah Perjuangan Para Korban

Marak Kasus Kekerasan Seksual, KPAI: RUU TPKS Adalah Perjuangan Para Korban

News | Senin, 10 Januari 2022 | 21:05 WIB

Aksi Edi Setelah Perkosa Ponakan di Menteng Setiabudi, Korban Dikasih Duit Rp 25 Ribu

Aksi Edi Setelah Perkosa Ponakan di Menteng Setiabudi, Korban Dikasih Duit Rp 25 Ribu

News | Senin, 10 Januari 2022 | 15:56 WIB

Pemilik Pesantren Cabuli 3 Santrinya, Modusnya Mengisi Tenaga Dalam

Pemilik Pesantren Cabuli 3 Santrinya, Modusnya Mengisi Tenaga Dalam

Malang | Senin, 10 Januari 2022 | 15:56 WIB

Pengasuh Ponpes Cabuli Ustadzah dan Santrinya, Aktivis: Jangan Ada Celah untuk Damai

Pengasuh Ponpes Cabuli Ustadzah dan Santrinya, Aktivis: Jangan Ada Celah untuk Damai

Jawa Tengah | Senin, 10 Januari 2022 | 15:43 WIB

Kasusnya Bikin Pimpinan DPR Turun Tangan, Begini Tampang Edi Pemerkosa Ponakan di Menteng

Kasusnya Bikin Pimpinan DPR Turun Tangan, Begini Tampang Edi Pemerkosa Ponakan di Menteng

News | Senin, 10 Januari 2022 | 15:07 WIB

Lembaga Perlindungan Anak Soroti Kasus Pemerkosaan di Riau Berujung Damai

Lembaga Perlindungan Anak Soroti Kasus Pemerkosaan di Riau Berujung Damai

Riau | Minggu, 09 Januari 2022 | 16:38 WIB

Terkini

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:58 WIB

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:50 WIB

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:58 WIB

Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman

Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:44 WIB

Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka

Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:37 WIB

Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info

Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:16 WIB

Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist

Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:06 WIB

KPK Disebut Tak Lagi 'Sakti' Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang

KPK Disebut Tak Lagi 'Sakti' Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:00 WIB

Prabowo Mau Bahasa Prancis Masuk Sekolah, Kebijakan Pendidikan Ikut Selera Penguasa?

Prabowo Mau Bahasa Prancis Masuk Sekolah, Kebijakan Pendidikan Ikut Selera Penguasa?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:51 WIB