Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Publik: Semoga Tidak Wacana!

Dany Garjito, Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 11 Januari 2022 | 14:42 WIB
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Publik: Semoga Tidak Wacana!
Herry Wirawan, guru agama yang diduga mencabuli 12 orang santriwati di sebuah pesantren di Bandung. [Istimewa]

Suara.com - Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan terhadap belasan santriwati telah dituntut hukuman mati. Tuntutan hukuman ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

"Menuntut terdakwa (Herry Wirawan) dengan hukuman mati," kata Kajati Jabar, Asep N. Mulyana seperti dikutip Ayobandung.com -- jaringan Suara.com, Selasa (11/1/2022).

Menurut Asep, tuntutan hukuman mati itu sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Herry. Pasalnya, Herry juga telah menyebabkan beberapa korban mengalami kehamilan sampai melahirkan akibat aksi pemerkosaan yang dilakukannya.

"Ini sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," tegas Asep.

Herry dituntut hukuman mati dengan menggunakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, tuntutan hukuman mati Herry Wirawan ini disambut baik oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Dewan Pembina Komnas PA, Bimasena mengakui puas dengan tuntutan hukuman dari JPU Kejati Jabar.

Bimasena menyebut tuntutan hukuman mati sesuai dengan harapan masyarakat. Selain itu, ia menilai hukuman seperti itulah yang seharusnya diterapkan untuk menangani kasus serupa lainnya.

"Sesuai dengan harapan, inilah produk hukum yang sepatutnya digunakan," tandas Bimasena.

Tuntutan hukuman mati terhadap predator seksual tersebut langsung ramai dikomentari publik. Salah satunya komentar dalam unggahan akun Twitter @AREAJULID yang membagikan berita mengenai tuntutan mati Herry Wirawan.

baca juga
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati. (Twitter/@AREAJULID)
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati. (Twitter/@AREAJULID)

"Alhamdulilah, semoga gak ada lagi yang kayak gini," tulis akun ini sebagai keterangan Twitter seperti dikutip Suara.com, Selasa (11/1/2022).

Cuitan itu sendiri mendapatkan atensi warganet. Hingga berita ini dipublikasikan, cuitan itu sedikitnya telah mendapatkan 1.600 retweet dan 10.000 tanda suka.

Warganet juga membanjiri unggahan akun ini dengan beragam pendapat. Sebagian warganet mengaku senang dengan hukuman tegas tersebut, tetapi sebagian lainnya tampak ragu dan skeptis jika pelaku benar-benar akan dihukum mati.

"Ini beneran bakal dilakuinkan? Bukan cuma wacana doangkan? Semoga beneran deh, biar kalau ada yang mau kek gini harus mikir-mikir dulu," komentar warganet.

"Udah gak pantes hidup soalnya semasa hidup bikin anak orang menderita, trauma, dan ulah dia juga bikin anak di bawah umur sengsara. Iblis dasar," kecam warganet.

"For your information, itu masih tuntutan JPU ya, jadi belum vonis dari hakim. Semua tergantung hakim, mau mengabulkan tuntutan JPU tersebut atau punya vonis sendiri berdasarkan pertimbangan majelis hakim," jelas warganet.

"We move. Ini berita bagus. Semoga bukan dia doang, kedepannya kalau ada kasus pelecehan seksual, siapapun dia dan sebanyak apapun korbannya tetap harus dihukum mati," puji warganet.

"Menurut gue ini gak adil sih. Secara kalau dia mati, siksaannya cuma di akhirat aja. Seharusnya dikebiri aja, terus namanya di-blacklist di semua tempat. Hidupnya dibikin sengsara lahir dan batin. Soalnya agak disayangkan yang kayak gini harus langsung mati," saran warganet.

Video yang mungkin Anda lewatkan:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Marak Kasus Kekerasan Seksual, KPAI: RUU TPKS Adalah Perjuangan Para Korban

Marak Kasus Kekerasan Seksual, KPAI: RUU TPKS Adalah Perjuangan Para Korban

News | Senin, 10 Januari 2022 | 21:05 WIB

Aksi Edi Setelah Perkosa Ponakan di Menteng Setiabudi, Korban Dikasih Duit Rp 25 Ribu

Aksi Edi Setelah Perkosa Ponakan di Menteng Setiabudi, Korban Dikasih Duit Rp 25 Ribu

News | Senin, 10 Januari 2022 | 15:56 WIB

Pemilik Pesantren Cabuli 3 Santrinya, Modusnya Mengisi Tenaga Dalam

Pemilik Pesantren Cabuli 3 Santrinya, Modusnya Mengisi Tenaga Dalam

Malang | Senin, 10 Januari 2022 | 15:56 WIB

Pengasuh Ponpes Cabuli Ustadzah dan Santrinya, Aktivis: Jangan Ada Celah untuk Damai

Pengasuh Ponpes Cabuli Ustadzah dan Santrinya, Aktivis: Jangan Ada Celah untuk Damai

Jawa Tengah | Senin, 10 Januari 2022 | 15:43 WIB

Kasusnya Bikin Pimpinan DPR Turun Tangan, Begini Tampang Edi Pemerkosa Ponakan di Menteng

Kasusnya Bikin Pimpinan DPR Turun Tangan, Begini Tampang Edi Pemerkosa Ponakan di Menteng

News | Senin, 10 Januari 2022 | 15:07 WIB

Lembaga Perlindungan Anak Soroti Kasus Pemerkosaan di Riau Berujung Damai

Lembaga Perlindungan Anak Soroti Kasus Pemerkosaan di Riau Berujung Damai

Riau | Minggu, 09 Januari 2022 | 16:38 WIB

Terkini

Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih

Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih

Foto | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:00 WIB

Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran

Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran

Sulsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 05:37 WIB

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

×