Sidang Kasus Unlawful Killing: Ahli Nyatakan Barang Bukti Senjata, Peluru Aktif dan Tajam

Selasa, 11 Januari 2022 | 18:47 WIB
Sidang Kasus Unlawful Killing: Ahli Nyatakan Barang Bukti Senjata, Peluru Aktif dan Tajam
Sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022). [Suara.com/Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ihwal 17 peluru, Hera menyebut jika total tersebut sama sekali belum digunakan dan mempunyai kode yang tercantum dalam di bagian belakang. Dia juga menyebut, peluru dapat dipastikan aktif dan tajam atau mematikan.

"Kami melihat kode di belakang. Ya peluru tajam dan aktif. 17 yang belum digunakan," papar dia.

Di satu sisi, Hera belum bisa memastikan soal temuan 12 selongsong peluru yang ditemukan, apakah sudah sesuai atau belum. Menurut dia, kesesuaian itu harus melalui uji di Puslabfor Polri.

"Terkait dengan selongsong saya menerangkan dilihat dari kodenya. Apa sesuai dengan tidak, saya tidak tahu pengujian lebih lanjut itu di Labfor," ucap Hera.

Dakwaan

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama. Dalam kasus ini, total enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI