Digelar 2 Kali Seminggu, Hakim Kebut Pemeriksaan Saksi Setelah Tolak Eksepsi Munarman

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 12 Januari 2022 | 11:49 WIB
Digelar 2 Kali Seminggu, Hakim Kebut Pemeriksaan Saksi Setelah Tolak Eksepsi Munarman
Munarman. Digelar 2 Kali Seminggu, Hakim Kebut Pemeriksaan Saksi Setelah Tolak Eksepsi Munarman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Nota pembelaan atau eksepsi yang dilayangkan Munarman beserta tim kuasa hukum terkait kasus tindak pidana terorisme ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022) hari ini. Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ini ke tahap selanjutnya.

Tahapan selanjutkan dari persidangan ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. Nantinya, persidangan akan digelar dua kali dalam satu minggu dengan rincian hari Senin dan Rabu.

Majelis hakim meminta hal itu lantaran banyak saksi yang akan diperiksa dalam perkara ini. Kepada JPU, majelis hakim meminta agar para saksi sudah mulai disiapkan.

"Karena saksi mungkin banyak dari penuntut umum, seminggu dua kali (digelar sidang), Senin sama Rabu, kemudian nanti dari penasehat hukum juga kalau pun ada saksi yang mau dihadirkan bisa disiapkan dari sekarang," kata ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Selanjutnya, sidang akan kembali berlangsung pada Senin (17/1/2022), memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi. Kurang lebih akan ada lima orang saksi yang akan diajukan.

"Siap kapan untuk saksi penuntut umum?" tanya majelis hakim.

"Baik terima kasih yang mulia, untuk agenda (selanjutnya) kita akan pemeriksaan saksi, untuk minggu depan ada 5 saksi yang akan diajukan," jawab JPU.

Suasana jelang sidang perdana Munarman di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Arga)
Suasana jelang sidang perdana Munarman di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Arga)

Majelis hakim menyatakan, pemeriksaan saksi pada persidangan selanjutnya dilakukan secara kondisional. Artinya, saksi yang bakal dihadirkan akan menyesuaikan kesediaan dari yang bersangkutan, apakah hadir secara langsung atau digelar secara virtual.

"Kalau tidak ada kendala, penuntut umum tidak keberatan, ya monggo kalau mau dihadirkan di persidangan. Kalau pakai online memungkinkan ya monggo," papar majelis hakim.

baca juga

Eksepsi Munarman Ditolak

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jika eksepsi yang diajukan Munarman dan kuasa hukumnya sudah masuk dalam materi pokok perkara. Menurut majelis hakim, guna mengetahui apakah Munarman melakukan tindak pidana terorisme atau tidak, maka hal itu tergantung pada pembuktian di persidangan.

"Maka keberatan tersebut tidak dapat diterima," kata majelis hakim.

Atas hal itu, majelis hakim menilai jika nota keberatan Munarman dan kuasa hukumnya tidak beralasan hukum. Dengan demikian, maka persidangan terkait kasus tersebut harus dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

"Menimbang oleh karena keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan."

Selain itu, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU sudah. Dengan demikian, JPU diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut dengan menghadirkan terdakwa para saksi dan barang bukti di persidangan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Kasus Terorisme Munarman Dilanjutkan

Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Kasus Terorisme Munarman Dilanjutkan

News | Rabu, 12 Januari 2022 | 10:33 WIB

PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Terorisme Terdakwa Munarman

PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Terorisme Terdakwa Munarman

News | Rabu, 12 Januari 2022 | 08:09 WIB

Jaksa Hanya Tuntut Gaga Muhammad 4,5 Tahun Karena Sopan, Netizen: Bukan Karena Kasusnya

Jaksa Hanya Tuntut Gaga Muhammad 4,5 Tahun Karena Sopan, Netizen: Bukan Karena Kasusnya

Bogor | Rabu, 05 Januari 2022 | 09:39 WIB

Kasusnya jadi Sorotan, Munarman: Luar Biasa, Patut Diusulkan Masuk Rekor Dunia

Kasusnya jadi Sorotan, Munarman: Luar Biasa, Patut Diusulkan Masuk Rekor Dunia

News | Kamis, 16 Desember 2021 | 15:23 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×