Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, KPAI: Mewakili Rasa Keadilan Korban

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 12 Januari 2022 | 13:33 WIB
Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, KPAI: Mewakili Rasa Keadilan Korban
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman mati, kebiri kimia dan denda, terhadap terdakwa pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan. Hukuman berat itu, dalam pandangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) semacam memberi babak baru bagi para pelaku kekerasan seksual.

Kadivwasmonev KPAI, Jasra Putra mengatakan, tuntutan berat kepada Herry si predator seksual diharapkan mampu membawa rasa keadilan kepada para korban. Menurut dia, jaksa dalam tuntutannya patut diapresiasi.

"Kami perlu mengapresiasi tuntutan Jaksa yang mewakili rasa keadilan keluarga korban dan masyarakat, apalagi hasil putusan itu diusulkan kepada hakim dengan memperhatikan dan berpusat pada pemulihan korban jangka panjang," kata Jasra kepada Suara.com, Rabu (12/2/2021).

Apa yang terjadi di proses persidangan Herry, kata Jasra, menunjukkan komitmen penegakan hukum yang berpusat pada pemulihan korban, masa depan anak anak dan masa depan bayi yang menjadi korban pelaku.

Jika kemudian hakim mengabulkan hakim mengabulkan tuntutan tersebut, maka hal itu akan menjadi ancaman bagi para pelaku kejahatan seksual anak, bahwa negara tidak memberi ruang sekecil apapun bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

Herry Wirawan, tersangka  pemerkosaan sejumlah santriwati di Bandung. (Dok.Ist)
Herry Wirawan, tersangka pemerkosaan sejumlah santriwati di Bandung. (Dok.Ist)

Jasra menambahkan, publik hingga kini masih dibikin geram oleh ulah para predator seksual yang terus melakukan aksi bejadnya. Termutakhir, seorang paman berusia 60 tahun di Setiabudi, Jakarta Selatan tega memperkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 9 tahun.

"Yang peristiwanya di luar nalar kemanusiaan serta menjadi kejahatan seksual yang luar biasa," sambung dia.

Jasra menambahkan, tuntutan jaksa dalam kasus Herry semakin membesarkan hati dan membangun harapan bagi para korban dan penyintas untuk kembali bangkit berjuang dan menuntut keadilan. Kepada penyintas maupun korban lain, Jasra mengajak agar berani melapor dan memperjuangkan, karena tingginya komitmen para aparat penegak hukum dalam memproses kasus kasus kejahatan seksual.

"Kita berharap juga restitusi untuk para korban benar-benar dikawal oleh LPSK, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana," ucap Jasra.

baca juga

Kata Jasra, dalam PP disebutkan jika anak korban yang berhak memperoleh restitusi, termasuk anak korban kejahatan seksual. Begitu juga dalam PP 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak memerintahkan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.

"Kita berharap pengawalan ini berlangsung hingga tuntas dan memberi pendampingan jangka panjang sebagai mana perintah PP ini dengan banyaknya berbagai aktifitas yang disebutkan untuk program pemulihan dan pemberdayaan yang di lakukan lintas Kementerian. Agar ke depan dalam proses hukum, pidana sampai putusan nanti, tidak ada satupun korban yang tertinggal."

Vonis Berat

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut HW, terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung dengan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan terdakwa HW hadir langsung di PN Bandung saat agenda pembacaan tuntutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Ketua Komisi VIII DPR RI: Semoga Dikabulkan

Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Ketua Komisi VIII DPR RI: Semoga Dikabulkan

Jabar | Rabu, 12 Januari 2022 | 11:25 WIB

Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, HNW: Hormat Kepada Jaksa

Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, HNW: Hormat Kepada Jaksa

News | Rabu, 12 Januari 2022 | 09:39 WIB

Santriwati Korban Kekerasan Seksual Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati dan Dikebiri

Santriwati Korban Kekerasan Seksual Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati dan Dikebiri

Jabar | Selasa, 11 Januari 2022 | 19:47 WIB

Kuasa Hukum Korban Minta Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati

Kuasa Hukum Korban Minta Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Mati

Jatim | Selasa, 11 Januari 2022 | 19:43 WIB

Terkini

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:10 WIB

Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:35 WIB

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:14 WIB

×