Komnas HAM Tolak Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati: Bisa Seumur Hidup

Rizki Nurmansyah, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 12 Januari 2022 | 21:40 WIB
Komnas HAM Tolak Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati: Bisa Seumur Hidup
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju atas tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung.

Alih-alih hukuman mati, Komnas HAM menilai hukuman yang bisa diberikan kepada terdakwa paling berat ialah seumur hidup.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, hukuman mati bertentangan dengan prinsip HAM. Menurutnya, hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun atau non derogable rights.

"Bisa seumur hidup," kata Beka melalui pesan singkat kepada Suara.com, Rabu (12/1/2022).

Selain itu, Komnas HAM juga tidak setuju atas tuntutan hukuman kebiri kepada Herry Wirawan. Hukuman kebiri juga dianggap Komnas HAM tidak sejalan dengan prinsip HAM.

"Yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi," ujarnya.

Vonis Berat

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, dengan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

baca juga
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, terdakwa Herry Wirawan hadir langsung di PN Bandung saat agenda pembacaan tuntutan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Asep.

Menurut Asep, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain itu, JPU meminta identitas terdakwa dibuka kepada publik dan membayar denda Rp 500 juta ditambah restitusi untuk korban sekira 300 juta yang sempat diminta oleh LPSK kepada majelis hakim pada persidangan sebelumnya.

"Identitas terdakwa (dituntut) disebarkan. Kami juga meminta kepada hakim untuk pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama satu tahun kurungan," kata dia.

"Mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban yang total keseluruhan sebesar Rp 331.527.186," ia melanjutkan.

Herry Wirawan, tersangka  pemerkosaan sejumlah santriwati di Bandung. (Dok.Ist)
Herry Wirawan, tersangka pemerkosaan sejumlah santriwati di Bandung. (Dok.Ist)

Asep menjelaskan apa yang dituntut tersebut diharapkan bisa membuat efek jera. Selain itu, hal ini merupakan bentuk komitmen Kejati Jabar dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri PPPA Harap Vonis untuk Terdakwa Pemerkosa Belasan Santri di Bandung Tak Berbeda dengan Tuntutan Jaksa

Menteri PPPA Harap Vonis untuk Terdakwa Pemerkosa Belasan Santri di Bandung Tak Berbeda dengan Tuntutan Jaksa

News | Rabu, 12 Januari 2022 | 18:30 WIB

Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Menko PMK Minta Vonis Pemerkosa 13 Santriwati Beri Efek Jera

Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Menko PMK Minta Vonis Pemerkosa 13 Santriwati Beri Efek Jera

News | Rabu, 12 Januari 2022 | 16:10 WIB

Apa Itu Kebiri Kimia yang Dijatuhkan kepada Herry Wirawan? Ini Efek Samping dan Hukumnya

Apa Itu Kebiri Kimia yang Dijatuhkan kepada Herry Wirawan? Ini Efek Samping dan Hukumnya

News | Rabu, 12 Januari 2022 | 15:18 WIB

Ridwan Kamil Sebut Hukuman Mati dan Kebiri Bagi Predator Santriwati Sesuai Harapan

Ridwan Kamil Sebut Hukuman Mati dan Kebiri Bagi Predator Santriwati Sesuai Harapan

Jabar | Rabu, 12 Januari 2022 | 14:20 WIB

Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Guru Besar UIN: Mencederai Lembaga Pendidikan Islam

Pemerkosa Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Guru Besar UIN: Mencederai Lembaga Pendidikan Islam

Bogor | Rabu, 12 Januari 2022 | 14:11 WIB

Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, KPAI: Mewakili Rasa Keadilan Korban

Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, KPAI: Mewakili Rasa Keadilan Korban

News | Rabu, 12 Januari 2022 | 13:33 WIB

Terkini

Daftar Weton yang Kejayaan Rezekinya Baru Terbuka di Usia 40 Tahun ke Atas

Daftar Weton yang Kejayaan Rezekinya Baru Terbuka di Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 10:10 WIB

Bertema WishpediA, NCT Wish Ungkap Jadwal Teaser Album Terbaru 'I SPY'

Bertema WishpediA, NCT Wish Ungkap Jadwal Teaser Album Terbaru 'I SPY'

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 10:08 WIB

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Keriting hingga Beras Melonjak

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Keriting hingga Beras Melonjak

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 10:07 WIB

Darurat Narkoba di Sulteng: 80 Persen Penghuni Lapas dan Rutan Ternyata Kasus Narkotika

Darurat Narkoba di Sulteng: 80 Persen Penghuni Lapas dan Rutan Ternyata Kasus Narkotika

Sulsel | Kamis, 17 September 2026 | 10:04 WIB

Ketika Rumah Tua Menjadi Sumber Teror dalam She Is a Haunting

Ketika Rumah Tua Menjadi Sumber Teror dalam She Is a Haunting

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 10:00 WIB

Todd Boehly Lepas Saham Chelsea Rp22 Triliun, Pengusaha Keturunan Iran Pegang Kendali

Todd Boehly Lepas Saham Chelsea Rp22 Triliun, Pengusaha Keturunan Iran Pegang Kendali

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 09:58 WIB

Bagaimana Cara Mencegah Cushion Bergeser dan Menempel pada Bagian Dalam Helm saat Naik Sepeda Motor?

Bagaimana Cara Mencegah Cushion Bergeser dan Menempel pada Bagian Dalam Helm saat Naik Sepeda Motor?

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:48 WIB

Gempa Besar Guncang Jepang, Tokyo hingga Saitama Ikut Bergetar

Gempa Besar Guncang Jepang, Tokyo hingga Saitama Ikut Bergetar

News | Kamis, 17 September 2026 | 09:47 WIB

Tak Ada Toleransi, Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Penyebab Karhutla

Tak Ada Toleransi, Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Penyebab Karhutla

News | Kamis, 17 September 2026 | 09:46 WIB

Aksi Koboi di Kampus UIN Raden Intan: Pelaku Digerebek di Hostel Bersama Sabu dan Amunisi

Aksi Koboi di Kampus UIN Raden Intan: Pelaku Digerebek di Hostel Bersama Sabu dan Amunisi

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 09:44 WIB

×