KPK Selidiki Dugaan Intervensi Walkot Rahmat Effendi Soal Ganti Rugi Lahan Di Bekasi

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 13 Januari 2022 | 08:30 WIB
KPK Selidiki Dugaan Intervensi Walkot Rahmat Effendi Soal Ganti Rugi Lahan Di Bekasi
Rahmat Effendi

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik adanya intervensi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait pemilihan lokasi lahan untuk proyek pembangunan Polder Air di Kota Bekasi.

Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan serta jual beli jabatan di lingkungan pejabat Kota Bekasi.

Keterangan itu digali penyidik antirasuah, setelah memeriksa saksi Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi dan Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta. Keduanya juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemilihan lokasi lahan untuk pembangunan Polder air dikota Bekasi, dimana pada ganti rugi tanah dimaksud diduga ada arahan langsung dan intervensi dari tersangka RE (Rahmat Effendi) selaku Wali Kota Bekasi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).

Belum lama ini, tim satgas KPK melakukan serangkaian penggeledahan di tiga lokasi. Yakni, wilayah Jakarta;Bekasi; dan Bogor.

KPK dalam penggeledahan menyasar para rumah maupun kantor milik para tersangka. Adapun hasilnya, KPK menyita sejumlah dokumen terkait proyek ganti rugi lahan di Bekasi.

Selain Rahmat, KPK juga telah menetapkan delapan orang tersangka lainnya.

Untuk tersangka penerima suap yakni Rahmat Effendi (RE); M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Sedangkan pihak pemberi yakni, Ali Amril selaku Direktur PT. Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta; Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Karyati (PT. KBR); dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.

"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2021).

Dalam operasi tangkap tangan pun tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 miliar.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar," katanya.

Sebagai pihak pemberi AA dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka Rahmat Effendi dan kawan- kawan sebagai pihak penerima disangkakan pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dugaan Intervensi Rahmat Effendi di Ganti Rugi Pembangunan Polder Air Kota Bekasi Didalami KPK

Dugaan Intervensi Rahmat Effendi di Ganti Rugi Pembangunan Polder Air Kota Bekasi Didalami KPK

Bekaci | Kamis, 13 Januari 2022 | 07:03 WIB

Jadi Makelar Kasus di KPK, Advokat Maskur Husain Divonis 9 Tahun Penjara

Jadi Makelar Kasus di KPK, Advokat Maskur Husain Divonis 9 Tahun Penjara

Lampung | Rabu, 12 Januari 2022 | 19:08 WIB

Ubedilah Dinilai Nekat Laporkan Gibran dan Kaesang, Pengamat: Bisa Repot Pelapornya

Ubedilah Dinilai Nekat Laporkan Gibran dan Kaesang, Pengamat: Bisa Repot Pelapornya

News | Rabu, 12 Januari 2022 | 17:52 WIB

Ubedilah Badrun Laporkan Dua Anak Jokowi ke KPK Soal Dugaan Kasus KKN, Pengamat: Pelapornya Punya Nyali dan Sangat Nekat

Ubedilah Badrun Laporkan Dua Anak Jokowi ke KPK Soal Dugaan Kasus KKN, Pengamat: Pelapornya Punya Nyali dan Sangat Nekat

Kalbar | Rabu, 12 Januari 2022 | 17:13 WIB

Tanggapi Pelaporan Gibran dan Kaesang, Politisi PDIP Berharap Tak Ada Muatan Politis

Tanggapi Pelaporan Gibran dan Kaesang, Politisi PDIP Berharap Tak Ada Muatan Politis

News | Rabu, 12 Januari 2022 | 17:03 WIB

Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara

Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara

Foto | Rabu, 12 Januari 2022 | 16:12 WIB

Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 2,3 Miliar

Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 2,3 Miliar

Sumbar | Rabu, 12 Januari 2022 | 15:57 WIB

Terkini

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:16 WIB