Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berpelukan dengan kerabatnya saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (12/1/2022). Dalam persidangan tersebut majelis hakim memutuskan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2,3 miliar dan Maskur Husain selaku advokat divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8,7 miliar dan 36 ribu dolar AS. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 12 Januari 2022 | 16:12 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Pekik Syukur dan Tangis Haru Pecah di PN Jakut Usai Hakim Bacakan Vonis Pendemo Agustus
29 Januari 2026 | 16:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:58 WIB
Foto | 18:43 WIB
Foto | 18:06 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:57 WIB