Tolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Komnas HAM Dicecar Habis-Habisan oleh DPR

Aprilo Ade Wismoyo

Kamis, 13 Januari 2022 | 16:14 WIB
Tolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Komnas HAM Dicecar Habis-Habisan oleh DPR
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]

Suara.com - Tersangka pemerkosaan santriwati di Bandung Herry Wirawan diketahui telah dituntut hukuman mati dan juga kebiri kimia sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan kejinya. 

Meskipun begitu, Komnas HAM justru memperlihatkan penolakan terkait tuntutan hukuman tersebut.

Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Legislator Komisi III DPR RI Habiburokhman mencecar sikap resmi Komnas HAM yang menolak hukuman mati dalam kasus predator seksual Herry Wirawan. Komnas HAM menegaskan mereka menolak hukuman mati.

"Kita menghargai posisi Komnas HAM terkait hukuman mati, yang menolak, namun juga kami berharap Komnas HAM itu tidak membabi buta dalam merespons kasus–kasus hukuman mati dari penegak hukum," ujar Habiburokhman, Kamis (13/1/2022).

Contoh awal yang dibicarakan Habiburokhman adalah dalam kasus tuntutan hukum mati terhadap kasus ASABRI. Bagi Habiburokhman, beda pendapat boleh saja, tapi dia minta Komnas HAM jangan menyerang kinerja aparat penegak hukum. 

"Juga terkait kasus Herry Wirawan, Pak, ini monster predator seksual yang di Jawa Barat. Saya melihat, kerasnya pernyataan Komnas HAM terkait hukuman mati ini seolah–olah mengabaikan korban," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman menganggap pernyataan Komnas HAM seolah–olah membabi buta menentang hukuman mati.

"Tapi jangan seolah–olah membabi buta menentang hukuman mati. Jadi kayak Herry Wirawan, kalau saya dalam posisi tertenu menyetujui hukuman mati, terutama terhadap orang–orang seperti Herry Wirawan ini, bila perlu ditembak kepalanya," ujarnya.

Herry Wirawan, tersangka  pemerkosaan sejumlah santriwati di Bandung. (Dok.Ist)
Herry Wirawan, tersangka pemerkosaan sejumlah santriwati di Bandung. (Dok.Ist)

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan mengatakan memang isu hukuman mati selalu menuai kontroversi.

baca juga

"Saya katakan Komnas sangat mengapresiasi, pertama, kerja cepat kejaksaan, bandingkan dengan kasus–kasus lain yang pada hari ini belum, tapi ini cepat," ujar Ahmad Taufan.

Komnas HAM,  kata Taufan, mengapresiasi tuntutan maksimal jaksa terhadap Herry Wirawan. Namun, bagi Komnas HAM, hukuman maksimal tersebut bukan hukuman mati.

"Yang kedua, niat menghukum secara maksimal itu kami apresiasi, saya nyatakan resmi, tapi tentu sebaiknya tidak hukuman mati, tetap dengan sikap Komnas HAM di mana pun bahwa hukuman mati itu diabolisi, meskipun harus ada tahapan–tahapan, tidak mungkin, sekarang RKHUP sudah cukup baik dan itu kijta sampaikan di konferensi internasional," ujarnya.

Di sisi lain, menurut Taufan Damanik, hukuman mati seolah tanggung jawab negara hilang. Padahal, menurutnya, ada tanggung jawab negara juga dalam kasus Herry Wirawan.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Dukung Vonis Maksimal Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan, Tapi Bukan Hukuman Mati

Komnas HAM Dukung Vonis Maksimal Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan, Tapi Bukan Hukuman Mati

News | Kamis, 13 Januari 2022 | 15:15 WIB

Hukuman Mati bagi Pemerkosa Santriwati Kontroversial, Pakar: Kebiri Kimia Masih Wajar

Hukuman Mati bagi Pemerkosa Santriwati Kontroversial, Pakar: Kebiri Kimia Masih Wajar

Jabar | Kamis, 13 Januari 2022 | 12:27 WIB

Dituding Lindungi Herry Wirawan karena Tolak Hukuman Mati, Komnas HAM Kasih Penjelasan

Dituding Lindungi Herry Wirawan karena Tolak Hukuman Mati, Komnas HAM Kasih Penjelasan

Lampung | Kamis, 13 Januari 2022 | 11:22 WIB

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri bagi Predator Santriwati di Bandung, Ini Alasannya

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri bagi Predator Santriwati di Bandung, Ini Alasannya

Jabar | Kamis, 13 Januari 2022 | 10:56 WIB

Komnas HAM Tolak Terdakwa Pemerkosa Belasan Santriwati Dihukum Mati dan Kebiri Kimia, Ini Alasannya

Komnas HAM Tolak Terdakwa Pemerkosa Belasan Santriwati Dihukum Mati dan Kebiri Kimia, Ini Alasannya

Sumbar | Kamis, 13 Januari 2022 | 11:15 WIB

Komnas HAM Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Berat, Tapi Bukan Hukuman Mati

Komnas HAM Setuju Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dihukum Berat, Tapi Bukan Hukuman Mati

News | Kamis, 13 Januari 2022 | 10:20 WIB

Terkini

30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya

30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:37 WIB

Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini

Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:25 WIB

Pria Bakar Diri Hingga Tewas di Depan Maskar Besar PBB New York

Pria Bakar Diri Hingga Tewas di Depan Maskar Besar PBB New York

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:22 WIB

Jelang MPLS Sekolah Rakyat, Gus Ipul Sampaikan Sejumlah Arahan

Jelang MPLS Sekolah Rakyat, Gus Ipul Sampaikan Sejumlah Arahan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:19 WIB

Bikin Aturan Pilah Sampah, Pramono Malah 'Disidang' Istri di Rumah

Bikin Aturan Pilah Sampah, Pramono Malah 'Disidang' Istri di Rumah

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:14 WIB

Warga Jakarta Kini Bisa Intip Prediksi Polusi 3 Hari ke Depan Lewat Aplikasi JAKI

Warga Jakarta Kini Bisa Intip Prediksi Polusi 3 Hari ke Depan Lewat Aplikasi JAKI

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:04 WIB

Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak

Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:24 WIB

Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing

Usai Dirantai dan Dilaporkan Balik, Korban Penyekapan di Senen Kini Jalani Trauma Healing

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:09 WIB

Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras

Luka Bakar 47 Persen! Istri Siri Dipaksa Anggota Polisi Buat Sabu hingga Disiram Air Keras

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:30 WIB

Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga

Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 09:08 WIB

×