Menyangkut masalah BPJS bagi PRT, Lisda mengatakan, jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan itu juga sebenarnya sudah ada.
“Walaupun belum ada undang-undang khusus tentang PPRT, namun hal tersebut juga sudah berjalan," kata Lisda.
Ia menilai, selain soal perlindungan, jaminan pekerjaan, dan juga jaminan kesehatan, perlu ada pelatihan-pelatihan bagi PRT tersebut.
"Mereka (PRT) juga harus bisa melakukan apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab pekerjaannya, seperti mengoperasikan peralatan, membangun komunikasi yang baik, serta bagaimana harus bersikap. Ilmu-ilmu seperti itu yang perlu kita berikan kepada saudara-saudara kita tersebut."