Sudah Lebih dari 20 Tahun Mangkrak, Kapan RUU PPRT Disahkan?

Kamis, 06 Maret 2025 | 20:37 WIB
Sudah Lebih dari 20 Tahun Mangkrak, Kapan RUU PPRT Disahkan?
Ilustrasi pengunjuk rasa mendesak pengesahan UU PPRT di depan Gedung DPR Jakarta, beberapa waktu lalu. [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) oleh DPR.

Staf Ahli Menteri PPPA Bidang Hubungan Kelembagaan Indra Gunawan menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya lakukan lobi-lobi dengan parlemen agar segera membahas RUU tersebut.

"Kita berupaya advokasi di pemerintahan baru ini agar bisa kita percepat mendorong disahkannya RUU PPRT ini," kata Indra saat diskusi Hari Perempuan Internasional di Kantor PBB perwakilan Indonesia di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Indra menekankan bahwa keberadaan RUU tersebut dibutuhkan untuk menjamin pemenuhan hak PRT sebagai salah satu kelompok rentan.

Keberadaan undang-undang itu juga bisa menjadi jaminan perlindungan. RUU diusung sebagai pengakuan terhadap profesi PRT serta pelindungan kedua belah pihak, baik PRT maupun pemberi kerja.

"Tentu kita terus berharap dukungan dari semua pihak untuk juga mendorong, karena kita bicara pekerja rumah tangga, ini memang lebih banyak ranahnya di Kementerian Ketenagakerjaan," katanya.

Berbagai lembaga agama dan organisasi masyarakat sipil mendesak pengesahan RUU PPRT. (Suara.com/Kayla)
Berbagai lembaga agama dan organisasi masyarakat sipil mendesak pengesahan RUU PPRT. (Suara.com/Kayla)

Diketahui, RUU PPRT itu telah menggantung di DPR selama lebih dari 20 tahun.

Bersamaan dengan itu, berbagai kasus kekerasan juga eksplotasi terhadap pekerja rumah tangga juga terus terjadi.

Catatan tahunan Komnas Perempuan menunjukan bahwa sepanjang 2019-2023 terdapat 25 kasus PRT.

Baca Juga: DPR Baru Jangan Tutup Mata! RUU PPRT Harus Disahkan, Lindungi PRT dari Kekerasan!

Kemudian KPAI juga mencatat pada 2020 sekitar 30 persen anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan anak (TPPA) dipekerjakan sebagai PRT.

Data KPAI juga bahwa pada periode 2023-2024 menunjukan situai PRT anak bukan hanya mulai eksploitasi ekonomi, namun juga seksual serta bentuk-bentuk penyiksaan dan berakhir tanpa proses hukum karena mencabut laporan dari orang tua atau walinya.

Sementara data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) 2018 menunjukkan sampai 2023 terdapat 2.641 kasus kekerasan terhadap PRT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI