Ubedillah Badrun Dilaporkan ke PMJ, LBH Jakarta: Hukum Tegak ke Pihak Tertentu, Tidak ke Penguasa

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 14 Januari 2022 | 20:23 WIB
Ubedillah Badrun Dilaporkan ke PMJ, LBH Jakarta: Hukum Tegak ke Pihak Tertentu, Tidak ke Penguasa
Nelson Nikodemus. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyoroti upaya pemidanaan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, oleh Jokowi Mania (JoMan) ke Polda Metro Jaya.

Ubedillah dilaporkan karena diduga melakukan fitnah terhadap putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Laporan ini buntut laporan Ubedillah yang menduga keduanya terlibat korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) terkait relasi bisnis.

Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, menyebutkan upaya itu menjadi catatan buruk bagi demokrasi, terkait peran pengawasan oleh publik.

"Karena elemen penting demokrasi adalah rule of law, maka penegakan hukum tidak akan bisa berjalan sebagaimana mestinya," kata Nelson saat dihubungi Suara.com, Jumat (14/1/2022).

Dengan adanya pelaporan balik itu, Nelson khawatir semakin memperkuat anggapan penguasa tidak dapat tersentuh hukum.

"Hukum bisa tegak ke pihak tertentu, tapi bukan ke penguasa," tegas Nelson.

Nelson menuturkan, laporan tersebut sah-sah saja diterima Polda Metro Jaya, namun tidak harus ditindaklanjuti sampai laporan Ubed berjalan di KPK.

"Polisi terima saja, tapi tidak usah ditindaklanjuti. Biar laporan Ubedillah berjalan dulu di KPK," ujarnya.

"Pelapor tidak boleh dipidana, karena kalau begitu kacau nanti sistem penegakan hukum kita. Enggak ada yang berani lapor, karena akan dipidana," sambung Nelson.

baca juga

Seperti diketahui, laporan JoMan telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022.

Dalam laporannya, JoMan mempersangkakan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang Fitnah.

Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer meminta Ubedillah untuk segera meminta maaf jika ingin laporan tersebut dicabut.

"Kami sekali lagi minta Ubedillah Badrun minta maaf ke publik baru kita cabut laporannya," kata Ebenezer di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Sebelumnya Ubedillah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, pada Senin (10/1/2022) lalu.

Laporan itu terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

JoMan Laporkan Ubedilah Badrun ke Polisi, Aktivis '98 Sebut untuk Jauhkan Substansi Persoalan

JoMan Laporkan Ubedilah Badrun ke Polisi, Aktivis '98 Sebut untuk Jauhkan Substansi Persoalan

News | Jum'at, 14 Januari 2022 | 19:40 WIB

Jokowi Mania Resmi Laporkan Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya

Jokowi Mania Resmi Laporkan Ubedillah Badrun ke Polda Metro Jaya

Video | Jum'at, 14 Januari 2022 | 17:45 WIB

JoMan Klaim Punya Bukti Laporan Ubedillah Badrun ke KPK Pesanan

JoMan Klaim Punya Bukti Laporan Ubedillah Badrun ke KPK Pesanan

News | Jum'at, 14 Januari 2022 | 18:20 WIB

Komika Fico Fachriza Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Komika Fico Fachriza Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Foto | Jum'at, 14 Januari 2022 | 18:11 WIB

Pakai Baju Tahanan Narkoba, Komika Fico Menangis Histeris

Pakai Baju Tahanan Narkoba, Komika Fico Menangis Histeris

News | Jum'at, 14 Januari 2022 | 17:19 WIB

Terkini

Dengar Taklimat Prabowo di Hambalang, Kadin Ungkap Investasi Dalam Negeri Hampir Rp2.000 Triliun

Dengar Taklimat Prabowo di Hambalang, Kadin Ungkap Investasi Dalam Negeri Hampir Rp2.000 Triliun

News | Minggu, 01 November 2026 | 07:37 WIB

Review The Longest Wait: Skuad Lokal dan Diaspora dalam Satu Impian Bersama

Review The Longest Wait: Skuad Lokal dan Diaspora dalam Satu Impian Bersama

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 07:30 WIB

Kapolda Kepri Ancam Sanksi Berat 4 Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Kapolda Kepri Ancam Sanksi Berat 4 Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Batam | Minggu, 01 November 2026 | 07:07 WIB

CL 2NE1 Dikabarkan dalam Pembicaraan Bergabung dengan THEBLACKLABEL

CL 2NE1 Dikabarkan dalam Pembicaraan Bergabung dengan THEBLACKLABEL

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 07:00 WIB

Polda Tetapkan 33 Tersangka Karhutla Kaltim, Dua di Antaranya Korporasi

Polda Tetapkan 33 Tersangka Karhutla Kaltim, Dua di Antaranya Korporasi

Kaltim | Minggu, 01 November 2026 | 06:51 WIB

Arwin AS Berpulang, Bupati Bengkalis Kenang Jasa Bapak Pembangunan Siak

Arwin AS Berpulang, Bupati Bengkalis Kenang Jasa Bapak Pembangunan Siak

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 06:38 WIB

Arwin AS Wafat, Bupati Afni Kenang Pesan Terakhir: Jaga Siak, Jangan Menyerah

Arwin AS Wafat, Bupati Afni Kenang Pesan Terakhir: Jaga Siak, Jangan Menyerah

Riau | Minggu, 01 November 2026 | 06:17 WIB

Berapa Normal Asam Urat pada Wanita 40 Tahun ke Atas? Ini Batas dan Ciri-cirinya

Berapa Normal Asam Urat pada Wanita 40 Tahun ke Atas? Ini Batas dan Ciri-cirinya

Health | Minggu, 01 November 2026 | 06:10 WIB

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:04 WIB

×