Soal Aturan Pelapor Kasus Korupsi Diberi Rp 200 Juta, Politisi Demokrat: Apakah Kang Ubed Dapat?

Aprilo Ade Wismoyo

Senin, 17 Januari 2022 | 10:27 WIB
Soal Aturan Pelapor Kasus Korupsi Diberi Rp 200 Juta, Politisi Demokrat: Apakah Kang Ubed Dapat?
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangerap ke KPK atas dugaan KKN, Senin (10/1/2022). [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Politisi Demokrat Yan A Harahap, kembali mengungkit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018. Menurut PP ini, masyarakat yang melaporkan kasus korupsi akan diganjar dengan hadiah bahkan Rp 200 Juta.

Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Hal itu diungkap melalui akun Twitternya @YanHarahap, pada Minggu (16/1/2022).

Berdasar pada ketentuan peraturan ini, Yan Harahap menuntut konsistensi Presiden Joko Widodo dalam menerapkan PP Nomor 41 Tahun 2018 ini.

Selain itu, sebagai konsekuensi laporan dosen UNJ Ubedilah Badrun terhadap kedua putra Jokowi, Yan mempertanyakan apakah laporan tersebut akan diganjar dengan hadiah sebagai pelapor?

"Menunggu konsistensi rezim dalam implementasi PP No 43 Tahun 2018," cuit Yan Harahap.

"Apakah Kang Ubed bakal mendapatkannya? Kita tunggu!" tambahnya.

Merujuk pada Peraturan ini, diatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP itu diteken Presiden Joko Widodo pada 18 September 2019 silam.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP ini, ditegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun Pasal 2 ayat (2) ditegaskan bahwa peran masyarakat tersebut dapat diwujudkan dengan cara, salah satunya, memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap

"Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi," demikian Pasal 2 ayat (2) huruf a peraturan ini.

baca juga

Dengan begitu, merujuk pada aturan ini, meskipun pada tahap dugaan masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak yang berwajib termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi.

Kemudian, pada Pasal 13 ditegaskan bahwa masyarakat yang membantu pengungakapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.

"Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan," demikian bunyi Pasal 13 ayat 1 PP tersebut.

Penghargaan yang dimaksud bisa dalam bentuk piagam dan/atau premi. Besaran premi diatur dalam Pasal 17, salah satunya berdasarkan kerugian keuangan negara yang dikembalikan ke negara.

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 17 ayat 2.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buka-bukaan Bisnisnya Dibantu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep: Asal Halal Nggak Masalah

Buka-bukaan Bisnisnya Dibantu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep: Asal Halal Nggak Masalah

Surakarta | Senin, 17 Januari 2022 | 09:39 WIB

Dibanding Laporkan Ubedilah, Jokowi Mania Ditantang Buka Sumber Dana Bisnis Gibran-Kaesang

Dibanding Laporkan Ubedilah, Jokowi Mania Ditantang Buka Sumber Dana Bisnis Gibran-Kaesang

News | Senin, 17 Januari 2022 | 08:46 WIB

Ubedilah Badrun Ngaku Diteror Usai Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

Ubedilah Badrun Ngaku Diteror Usai Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

News | Senin, 17 Januari 2022 | 06:54 WIB

Pemprov Banten Canangkan Anti Korupsi Pakai Meme Layangan Putus, Andika Hazrumy Didoakan Jadi Gubernur Banten

Pemprov Banten Canangkan Anti Korupsi Pakai Meme Layangan Putus, Andika Hazrumy Didoakan Jadi Gubernur Banten

Banten | Senin, 17 Januari 2022 | 07:35 WIB

Hari Ini, Mantan Pj Wali Kota Palembang Jalani Sidang Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Hari Ini, Mantan Pj Wali Kota Palembang Jalani Sidang Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Sumsel | Senin, 17 Januari 2022 | 06:50 WIB

Tegas! Mahfud MD Sebut Jaksa Agung Siap Tangani Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kementerian Pertahanan

Tegas! Mahfud MD Sebut Jaksa Agung Siap Tangani Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kementerian Pertahanan

Sulsel | Senin, 17 Januari 2022 | 07:30 WIB

Terkini

Bertahun-tahun Bungkam, Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung dari SD-SMA di Sukabumi Terbongkar

Bertahun-tahun Bungkam, Aksi Bejat Ayah Cabuli Anak Kandung dari SD-SMA di Sukabumi Terbongkar

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38 WIB

Mitsubishi Lampaui Target Penjualan di GIIAS 2026, New XForce Hadirkan Sinyal Positif

Mitsubishi Lampaui Target Penjualan di GIIAS 2026, New XForce Hadirkan Sinyal Positif

Otomotif | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38 WIB

Kemenko Polkam Ganti Motor Wartawan yang Raib Saat Liputan Karhutla

Kemenko Polkam Ganti Motor Wartawan yang Raib Saat Liputan Karhutla

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:37 WIB

Masyarakat Makassar Cuan dari Sampah Plastik, Disulap Jadi Furnitur

Masyarakat Makassar Cuan dari Sampah Plastik, Disulap Jadi Furnitur

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:36 WIB

Erick Thohir Tegaskan Komitmen terhadap Sepak Bola Putri, Ada Buktinya?

Erick Thohir Tegaskan Komitmen terhadap Sepak Bola Putri, Ada Buktinya?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Masjid Istiqlal Dikabarkan Masuk Pasar Modal, OJK: Masih Sebatas Wacana

Masjid Istiqlal Dikabarkan Masuk Pasar Modal, OJK: Masih Sebatas Wacana

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Belum Memiliki Penasihat Hukum, Sidang Perdana Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi Cilegon Ditunda

Belum Memiliki Penasihat Hukum, Sidang Perdana Terdakwa Pembunuhan Anak Politisi Cilegon Ditunda

Banten | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:31 WIB

Persib Bandung Disanksi FIFA, Ferry Paulus Yakin Masalah Enteng Bakal Cepat Selesai

Persib Bandung Disanksi FIFA, Ferry Paulus Yakin Masalah Enteng Bakal Cepat Selesai

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Cushion Apa yang Bisa Menutupi Bekas Jerawat? Ini 9 Rekomendasi Terbaik untuk Makeup Flawless

Cushion Apa yang Bisa Menutupi Bekas Jerawat? Ini 9 Rekomendasi Terbaik untuk Makeup Flawless

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Wagub Surya: Majukan Pendidikan Nias Barat Butuh Kolaborasi Semua Pihak

Wagub Surya: Majukan Pendidikan Nias Barat Butuh Kolaborasi Semua Pihak

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:22 WIB

×