Suara.com - Awal tahun 2022, empat selebriti ditangkap polisi dalam kasus narkoba.
Keempat selebriti yaitu Naufal Samudra, Velline Chu, Ardhito Pramono, dan Fico Fachriza.
Polda Metro Jaya menepis anggapan telah memiliki daftar nama selebriti yang terkait kasus narkoba dan menjadikan mereka target operasi.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional juga membantah. Mereka mengatakan tidak pernah menjadikan figur tertentu sebagai target operasi, kecuali bila yang bersangkutan memang merupakan bagian dari sindikat narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa artis yang ditangkap merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya.
"Itu kan pengungkapan kasus-kasus pengembangan. Pengembangan dari pelaku-pelaku kriminal narkoba," katanya.
"Kita nggak punya daftar list, itu bohong itu, isu itu. Kan kita ini dari hasil pengembangan kasus dan laporan dari masyarakat. Jadi kita tampung," kata dia.
Dalam laporan Suara.com, Purwo Cahyoko yang mewakili BNN menegaskan bahwa BNN maupun Polri tidak pernah menjadikan figur tertentu sebagai target operasi, apalagi untuk sekedar menjadikan artis sebagai bahan kampanye atau mencari popularitas.
"Hal ini tidak benar, saya jamin,” ujar Purwo.
Baca Juga: Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Ajukan Rehabilitasi
Dalam setiap pengungkapan kasus narkoba, kata Purwo, melalui mekanisme, mulai dari adanya laporan, penyelidikan, dan diikuti dengan penyidikan.