Hitung Kerugian Negara Di Kasus Korupsi Garuda, Kejagung Gandeng BPKP Gelar Audit Investigasi

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 18 Januari 2022 | 08:05 WIB
Hitung Kerugian Negara Di Kasus Korupsi Garuda, Kejagung Gandeng BPKP Gelar Audit Investigasi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi. [ANTARA]

Suara.com - Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mematangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan, koordinasi dengan BPKP untuk audit investigasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam penyewaan pesawat ATR 72-600.

“Dalam rangka mematangkan itu. Kerugiannya berapa kira-kira, asumsinya ada kerugian apa enggak, kita memastikan itu. Kemudian untuk sewa atau beli pesawat apa saja, jadi seperti itu. Mematangkan nanti dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Menurut Supardi, pertemuan dan koordinasi dengan BPKP dalam rangka audit investigasi keuangan tersebut dijadwalkan Selasa (18/1).

Koordinasi tersebut, kata Supardi, masih dalam tahap penyelidikan. Setelah koordinasi itu, penyidik Gedung Bundar akan melakukan ekspose kasus, apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak.

“Belum (penyidikan), tapi kan ini dalam rangka penyidikan. Inikan penyelidikan, sebisa mungkin nanti ke penyidikan, kalau bisa,” ujar Supardi.

Supardi menyebutkan, pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan BPKP. Karena hasil audit BPKP yang diserahkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Selasa (11/1).

Menurut Supardi, data yang diberikan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut baru hasil audit untuk satu pengadaan. “Kurang, itukan hanya satu pengadaan saja,” kata Supardi.

Kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia terjadi di masa kepemimpinan Emirsyah Satar, yang merupakan terpidana korupsi pengadaan mesin pesawat jet.

Terkait hal itu, Supardi menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah menerima beberapa dokumen, serta bukti dokumen yang dijadikan barang bukti oleh KPK dalam menangani perkara yang melibatkan Emirsyah Satar.

Menurut Supardi, limpahan bukti dokumen atau barang bukti berupa copy dokumen dari KPK tersebut dapat menjadi bukti pendukung maupun bukti utama dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani oleh pihaknya.

“Sudah (koordinasi). Dan hari ini kita sudah menerima beberapa dokumen, bukti-bukti dokumen yang dulu copy dokumen yang dulu sebagai barang bukti atau bukti surat yang ditangani di sana (KPK),” kata Supardi.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi di Garuda sejak 15 November 2021 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-25/Fd.1/2021.

Dugaan korupsi penggelembungan harga sewa pengadaan pesawat ATR 72-600 terjadi pada masa Kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) yang saat ini ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia.

Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk Emirsyah Satar, namun hingga kini penyidik belum menaikkan status perkara ke penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Periksa Tiga Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan

Kejagung Periksa Tiga Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan

News | Senin, 17 Januari 2022 | 21:11 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan Tuai Pro Kontra, Menko Polhukam Mahfud MD Beberkan Temuan Ini

Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan Tuai Pro Kontra, Menko Polhukam Mahfud MD Beberkan Temuan Ini

News | Senin, 17 Januari 2022 | 19:09 WIB

Masih Jauh, Kejagung Belum Mengarah Periksa Eks Menhan di Kasus Dugaan Korupsi Satelit

Masih Jauh, Kejagung Belum Mengarah Periksa Eks Menhan di Kasus Dugaan Korupsi Satelit

News | Senin, 17 Januari 2022 | 18:04 WIB

Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi Garuda Indonesia, Legislator: Periksa Juga BUMN Lain

Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi Garuda Indonesia, Legislator: Periksa Juga BUMN Lain

News | Minggu, 16 Januari 2022 | 20:01 WIB

Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Garuda Indonesia Bisa Dihentikan, Begini Kata Penyidik JAMPidsus Kejagung

Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Garuda Indonesia Bisa Dihentikan, Begini Kata Penyidik JAMPidsus Kejagung

Bisnis | Minggu, 16 Januari 2022 | 10:35 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Garuda Indonesia Belum Jelas, Kejaksaan Agung Tak Kunjung Gelar Penyidikan

Kasus Dugaan Korupsi Garuda Indonesia Belum Jelas, Kejaksaan Agung Tak Kunjung Gelar Penyidikan

Bisnis | Minggu, 16 Januari 2022 | 09:11 WIB

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi LPEI Dan Langsung Ditahan

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi LPEI Dan Langsung Ditahan

News | Jum'at, 14 Januari 2022 | 07:25 WIB

Terkini

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:38 WIB

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat

News | Senin, 30 Maret 2026 | 19:42 WIB