Diketahui narasi serupa sudah pernah beredar pada 2017 silam. Kala itu, situs Turnbackhoax.id telah melakukan pemeriksaan fakta terhadap hoaks tersebut.
Pemerintah Daerah (Pemkab) melalui Bupati Manokwari yang saat itu menjabat, Demas Paulus Mandacan menyatakan bahwa tidak pernah pihaknya mengeluarkan aturan tentang larangan menggunakan hijab di sekolah.
Pernyataan itu tertuang dalam artikel berjudul “Bupati Manokwari Berbicara soal Larangan Berhijab di Sekolah”. Artikel tersebut diterbitkan Kumparan.com pada 7 Desember 2019.
Selanjutnya, klaim larangan adzan di Manokwari juga diketahui tidak benar. Hal ini diketahui dari pemberitaan tirto.id berjudul “Polemik Perda Manokwari Kota Injil” yang terbit pada 7 Januari 2019.
Ketua 1 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat, Abdul Kholik menyatakan bahwa tidak benar adanya pelarangan adzan di Manokwari.
"Saya sudah tanya ke Sekda, kebetulan Sekda juga muslim. Itu tidak ada seperti yang kami pikirkan, nanti kalau ada adzan pada hari Minggu ya silakan saja," jelas Abdul Kholik.
"Ada kegiatan tablig akbar pada hari Minggu tidak ada masalah. Itu nanti tinggal berkoodinasi dengan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama)," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum MUI Papua Barat Ahmad Nausrau mengatakan bahwa masalah yang sempat terjadi adalah adanya penghambatan salah satu Masjid di Papua Barat. Walau begitu, Masjid Rahmatan Lil Alamin itu sudah selesai.
Bupati Manokwari juga telah mengeluarkan surat izin prinsip agar pembangunan Masjid tersebut bisa dilanjutkan kembali. Hal ini diketahui dari pemberitaan berjudul “MUI Papua Barat: Pembangunan Masjid di Manokwari bisa dilanjutkan” yang diterbitkan Republika.co.id pada 8 Februari 2017.
Baca Juga: Buntut Kasus Penganiayaan Warga Papua, Komandan Pos TNI AL Ditahan
KESIMPULAN