Jadi Pedoman Pemda Tekan Penularan Varian Omicron, Kemendagri Terbitkan 2 Inmendagri PPKM

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 18 Januari 2022 | 10:41 WIB
Jadi Pedoman Pemda Tekan Penularan Varian Omicron, Kemendagri Terbitkan 2 Inmendagri PPKM
Ilustrasi lokasi warga terpapar Omicron di Jakarta. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dan non Jawa-Bali. Penerbitan dua Inmendagri PPKM tersebut menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kewaspadaan dini menghadapi adanya kenaikan kasus Covid-19 karena penyebaran Omicron.

“2 Inmendagri ini merupakan panduan bagi daerah untuk lebih tanggap dan waspada serta melakukan langkah antisipasi yang ditindaklanjuti dengan kebijakan di daerah, sehingga respon daerah untuk menekan jumlah kasus terpapar dapat dilakukan lebih terukur," kata Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1/2022).

Dua Inmendagri yang dimaksud ialah Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Lalu Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Beberapa perubahan pada Inmendagri 03 Tahun 2022 dan Inmendagri 04 tahun 2022 ini antara lain :

a. Perubahan level daerah pada Inmendagri 03 Tahun 2022:

  • Level 1 sebanyak 47 daerah, yang sebelumnya 29 daerah.
  • Level 2 sebanyak 80 daerah, yang sebelumnya 95 daerah.
  •  Level 3 sebanyak 1 Daerah, yang sebelumnya 4 daerah.

b. Perubahan level daerah pada Inmendagri 04 Tahun 2022 tentang:

  • Level 1 sebanyak 238 daerah, yang sebelumnya 226 daerah.
  •  Level 2 sebanyak 138 daerah, yang sebelumnya 149 daerah.
  •  Level 3 sebanyak 10 daerah, yang sebelumnya 11 daerah.

Perubahan level tersebut berdasarkan asesmen Testing, Tracing dan Treatment  (3T) yang terbatas serta cakupan vaskinasi baik dosis 1 maupun dosis 2 serta Aglomerasi wilayah juga menjadi pertimbangan dalam penentuan level asesmen daerah.

Substansi lain yang mengalami perubahan pada Inmendagri PPKM di wilayah Jawa dan Bali yakni untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk, namun terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sebelumnya pada Inmendagri 01 Tahun 2022, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk, sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olah raga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi.

baca juga

Adapun untuk Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 tentang Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua tidak mengalami perubahan pada substansi pengaturan kecuali perubahan yang terjadi pada level asesmen daerah dan masa pemberlakuannya.

Sementara itu, Safrizal mengatakan perubahan masa berlaku Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu mulai dari tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2022. Adapun Inmendagri Luar Jawa dan Bali berlaku selama 2 Minggu dari yakni mulai tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beredar Pesan Berantai Satu Keluarga di Jalan Pangeran Antasari Terpapar Omicron, Ini Faktanya

Beredar Pesan Berantai Satu Keluarga di Jalan Pangeran Antasari Terpapar Omicron, Ini Faktanya

Lampung | Selasa, 18 Januari 2022 | 10:23 WIB

Mungkinkah Seorang Terinfeksi Varian Omicron Dua Kali? Ahli Ungkap Jawabannya

Mungkinkah Seorang Terinfeksi Varian Omicron Dua Kali? Ahli Ungkap Jawabannya

Health | Selasa, 18 Januari 2022 | 10:00 WIB

Pasien Diduga Positif Varian Omicron di RSUD Madiun Bertambah Jadi Tiga Orang

Pasien Diduga Positif Varian Omicron di RSUD Madiun Bertambah Jadi Tiga Orang

Jatim | Selasa, 18 Januari 2022 | 09:08 WIB

Pilek dan Sakit Kepala, Dua Gejala Utama Varian Omicron Ini Harus Diperhatikan

Pilek dan Sakit Kepala, Dua Gejala Utama Varian Omicron Ini Harus Diperhatikan

Health | Selasa, 18 Januari 2022 | 08:13 WIB

Terkini

Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:39 WIB

Update Harga HP Samsung Terbaru Agustus 2026: Seri Galaxy A, S, hingga Z

Update Harga HP Samsung Terbaru Agustus 2026: Seri Galaxy A, S, hingga Z

Tekno | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:37 WIB

Keajaiban Membaca dalam When You Love a Book Karya Kaz Windness

Keajaiban Membaca dalam When You Love a Book Karya Kaz Windness

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Daftar Kapal Penyelamat Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Daftar Kapal Penyelamat Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Sulsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Bernafsu Kalahkan Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Berencana Pakai Jimat di Pakansari

Bernafsu Kalahkan Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Berencana Pakai Jimat di Pakansari

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Penjelasan Mengapa Larangan Kuota Hangus Bisa Bikin Harga Internet Makin Mahal

Penjelasan Mengapa Larangan Kuota Hangus Bisa Bikin Harga Internet Makin Mahal

Tekno | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:28 WIB

Ratusan Korban KMP Mutiara Santosa II Dievakuasi ke Tanjung Perak, Proses Identifikasi Berlangsung

Ratusan Korban KMP Mutiara Santosa II Dievakuasi ke Tanjung Perak, Proses Identifikasi Berlangsung

Jatim | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:27 WIB

Apa itu Pelembap dan Fungsinya? Ini 6 Manfaat Moisturizer

Apa itu Pelembap dan Fungsinya? Ini 6 Manfaat Moisturizer

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:20 WIB

Kebakaran Hutan Hanguskan 4 Hektare Hutan Jati di Jalur Arak-Arak Situbondo

Kebakaran Hutan Hanguskan 4 Hektare Hutan Jati di Jalur Arak-Arak Situbondo

Jatim | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:16 WIB

4 Body Lotion Ringan dan Menyejukkan, Penyelamat Saat Cuaca Terik!

4 Body Lotion Ringan dan Menyejukkan, Penyelamat Saat Cuaca Terik!

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:10 WIB

×